JENIS-JENIS KEGIATAN DAKWAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ISLAM
Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor.10 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, menetapkan 3
(tiga) kelompok program penanggulangan kemiskinan sebagai instrument percepatan penanggulangan
kemiskinan nasional. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis
pernberdayaan masyarakat/ Program Nasional Pernberdayaan Masyarakat Mandiri
(PNPM Mandiri) yang termasuk dalam Klaster 2 terdiri dari 12 program
penanggulangan kemiskinan dengan menerapkan pendekatan pernberdayaan masyarakat
yang dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga.
Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri yang telah diluncurkan Presiden R1 pada tanggal 30
April 2007 di Kota Palu Sulawesi Tengah merupakan represestasi dari kelompok
program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat (Klaster 2)
adalah program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan
pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan
masyarakat. PNPM Mandiri dilaksanakan melalui harmonisasi dan pengembangan
system serta mekanisme dan prosedur program, penyediaan pendampingan dan
pendanaan stimulan untuk mendorong prakarsa dan inovasi masyarakat dalam upaya
penanggulangan kemiskinan yang berkelanjutan.
Pendekatan pemberdayaan masyarakat
dimaksudkan untuk memperbaiki stabilitas sosial, membuka lapangan kerja,
memperbaiki tata pemerintahan daerah dan menciptakan aset untuk kelompok
miskin. Program-program penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja
yang berbasis pemberdayaan masyarakat dicirikan dengan: a) menggunakan pendekatan
partisipasi masyarakat; b) melakukan penguatan kapasitas kelembagaan
masyarakat; dan c) kegiatan program dilaksanakan secara swakelola oleh
masyarakat.
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya
untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu
maupun kelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan
kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya. Pemberdayaan masyarakat
memerlukan keterlibatan yang lebih besar dari perangkat pemerintah daerah serta
berbagai pihak untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai
hasil yang dicapai.
PNPM Mandiri dapat dikategorikan
atas :
1. PNPM-Inti: terdiri dari program kegiatan
pemberdayaan masyarakat berbasis kewilayahan seperti PNPM Perdesaan, PNPM
Perkotaan, PNPM infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), PNPM
Infrastruktur Perdesaan (PPIP) dan PNPM daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK)
yang telah selesai tahun 2012:
2. PNPM Penguatan: terdiri dari program-program
pemberdayaan masyarakat berbasis sektoral kewilayahan, serta khusus untuk
mendukung penanggulangan kemiskinan yang pelaksanaannya terkait dengan capaian
tertentu. Termasuk dalam PNPM penguatan adalah PNPM Peningkatan Usaha
Agrobisnis Pertanian (PUAP), PNPM Kelautan dan Perikanan (KP), PNPM Pariwisata,
PNPM Generasi, PNPM Green Kecamatan Development Program (G-KDP), PN-M
Neigbourhood Development (ND), PNPM Perumahan dan Permukiman
PNPM Mandiri terdiri dari 12 (dua belas) program
penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sebagaimana Tabel
dibawah ini :
Tabel Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis
Pemberdayaan Masyarakat/PNPM Mandiri dan Penerima Manfaatnya
|
No
|
Program
|
Sasaran
|
|
1
|
PNPM Mandiri Perdesaan
|
Kelompok Masyarakat Perdesaan
|
|
2
|
PNPM Manadiri Prkotaan
|
Kelompok Masyarakat Perkotaan
|
|
3
|
PNPM Daerah tertinggal dan Khusus
(Berakhir Tahun 2012)
|
Kelompok Masyarakat Pedalaman,
Tertinggal dan Khusus (Bencana, Konflik, dll)
|
|
4
|
Rural Infrastructure Support (RIS
PNPM)
|
Kelompok Masyarakat Perdesaan
|
|
5
|
PNPM Pembangunan Infrastruktur
Ekonomi Wilayah (PISEW)
|
Kelompok Masyarakat Perdesaan
|
|
6
|
PNPM Peninigkatan Usaha Agrobisnis
Pertanian (PUAP)
|
Kelompok Masyarakat Pertanian
Perdesaan
|
|
7
|
PNPM Kelautan dan Perikanan (KP)
|
Kelompok Masyarakat Pesisir dan
Pelaut
|
|
8
|
PNPM Pariwisata
|
Kelompok Masyarakat Perdesaan
Potensial
|
|
9
|
PNPM Generasi
|
Kelompok Masyarakat Perdesaan
|
|
10
|
PNPM Green Kecamatan Development
(G-KDP)
|
Kelompok Masyarakat Perkotaan
|
|
11
|
PNPM Neighborhood Development (ND)
|
Kelompok Masyarakat Perkotaan
|
|
12
|
PNPM Perumahan dan Permukiman
|
Masyarakat Perdesaan dan Perkotaan
|
Tujuan umum PNPM Mandiri adalah meningkatnya kesejahteraan
dan kesempatan kerja masyarakat miskin secara mandiri. Adapun yang menjadi
tujuan khususnya adaiah sebagai berikut:
1. Meningkatnya partisipasi dan
kesempatan kerja masyarakat miskin, kelompok perempuan, komunitas adat
terpencil dan kelompok masyarakat lainnya yang rentan dan sering terpinggirkan
ke dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembangunan.
2. Meningkatkan kapasitas kelembagaan
masyarakat yang mengakar, representative, dan akuntabel.
3. Meningkatkan kapasitas pemerintah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin melalui
kebijakan program dan penganggaran yang berpihak pada rnasyarakat miskin (pro-poor).
4. Meningkatkan sinergi masyarakat,
pmerintah daerah, swasta, asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya
masyarakat (LSM), organisasi masyarakat dan kelompok peduli lainnya untuk
mengefektifkan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan.
5. Meningkatnya keberdayaan dan
kemandirian masyarakat serta kapasitas pemerintah daerah dan kelompok peduli
setempat dalam menanggulangi penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
6. Meningkatnya modal social
rnasyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi social dan budaya serta untuk
melestarikan kearifan local
7. Meningkatnya inovasi dan pemanfaatan
teknologi tepat guna, informasi dan komunikai dalam pemberdayaan masyarakat.
Strategi PNPM Mandiri terdiri atas:
a. Strategi Dasar
1) Mengintensifkan upaya-upaya
pemberdayaan untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat.
2) Menjalin kemitraan yang
seluas-luasnya dengan berbagai pihak untuk bersama-sama mewujudkan keberdayaan
dan kemandirian masyarakat
3) Menerapkan keterpaduan dan sinergi
pendekatan pembangunan sektoral, pembangunan kewilayahan, dan pembangunan
partisipatif.
b. Strategi Operasional
1) Mengoptimalkan seluruh potensi dan
sumber daya yang masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta,
asosiasi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi mayarakat
dan kelompok peduli lainnya secara sinergis.
2) Menguatkan peran pemerintah
kota/kabupaten sebagai pengelola program-program penanggulangan kemiskinan di
wilayahnya;
3) Mengembangkan kelembagaan masyarakat
yang dipercaya, mengakar, dan akuntabel.
4) Mengoptimalkan peran sektor dalam
pelayanan dan kegiatan pembangunan secara terpadu di tingkat komunitas.
5) Meningkatkan kemampuan pembelajaran
di masyarakat dalam memahami kebutuhan dan potensinya serta memecahkan berbagai
masalah yang dihadapinya.
6) Menerapkan konsep pernbangunan
partisipatif secara konsisten dan dinamis serta berkelanjutan.
PNPM-Mandiri menekankan prinsip-prinsip dasar berikut ini:
1. Bertumpu pada pembangrnan manusia.
Pelaksanaan PNPM Mandiri senantiasa bertumpu pada
peningkatan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
2.
Otonomi
Dalarn pelaksanaan PNPM Mandiri, masyarakat memiliki
kewenangan secara rnandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola
kegiatan pembangunan secara swakelola.
3.
Desentralisasi.
Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan
kewilayahan dilimpahkan kepada pemerintah daerah atau masyarakat sesuai dengan
kapasitasnya.
4.
Berorientasi pada masyarakat miskin
Semua kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan
dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung
5.
Partisipasi.
Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses
pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong royong menjalankan
pembangunan.
6.
Kesetaraan dan keactilan gender
Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya
di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan
pembangunan.
7.
Demokratis.
Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara
musyarawah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat
miskin.
8.
Transparansi dan Akuntabel
Masyarakat harus akses memiliki akses yang memadai terhadap
segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan
dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggunggugatkan baik secara moral,
teknis, legal, maupun administratif.
9.
Prioritas.
Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan
kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan dengan mendayagunakan secara optimal
berbagai sumberdaya yang terbatas.
10. Kolaborasi
Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan
didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar pemangku kepentingan
dalam penanggulangan kemiskinan.
11. Keberlanjutan.
Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan
kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak hanya saat ini tapi juga
di masa depan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
12. Sederhana.
Semua aturan, mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan PNPM
Mandiri harus sederhana, fleksibel, mudah dipahami, dan mudah dikelola, serta
dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat.
Pendekatan atau upaya-upaya rasional dalam mencapai tujuan
program dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan program adalah
pembangunan yang berbasis masyarakat dengan menggunakan kecamatan sebagai
lokasi program untuk mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian program.
1. Memposisikan masyarakat sebagai
penentu/pengambil kebijakan dan pelaku utama pembangunan pada tingkat lokal.
2. Mengutamakan nilai-nilai universal
dan budaya lokal dalam proses pembangunan partisipatif
3. Menggunakan pendekatan pemberdayaan
masyarakat yang sesuai dengan karakteristik sosial, budaya dan geografis.
4. Melalui proses pemberdayaan yang
terdiri atas pembelajran, kemandirian dan keberlanjutan
Dasar hukum pelaksanaan PNPM Mandiri
mengacu pada landasan konstitusional UUD 1945 beserta amandemennya, landasan
ideal Pancasila, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta landasan
khusus pelaksanaan PNPM Mandiri yang akan disusun kemudian. Peraturan
perundang-undangan khususnya terkait sistem pemerintahan, perencanaan, keuangan
negara, dan kebijakan penanggulangan kemiskinan adalah sebagai berikut:
Dasar peraturan perundangan sistem pemerintahan yang
digunakan adalah:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
dan Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Pemerintah Desa.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun
2005 tentang Kelurahan.
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar peraturan perundangan sistem
perencanaan terkait adalah:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasionat (SPPN).
2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009.
4. Peraturan Pernerintah Nomor. 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
5. Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
6. instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
Dasar peraturan perundangan sistem keuangan negara adalah:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lernbaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Neaara Repubbk Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik indonesia Nornor 4455);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Repubiik indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman daniatau Penerimaan Hibah serta
Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia_ Tahun_ 2006 ,Nomor _3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Endon-a-Wr'rior 4597);
6. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/jasa pemerintah
7. Peraturan Menteri PPNI/Kepala
Bappenas Nomor.005/MPPN/06/2006 tentang Tata cara Perencanaan dan Pengajuan
Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
52/PMK.010/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rangkaian proses pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui
komponen program sebagai berikut:
1. Pengembangan Masyarakat
Komponen pengembangan masyarakat
mencakup serangkaian kegiatan untuk membangun kesadaran kritis dan kemandirian
masyarakat yang terdiri dari pemetaan potensi, masalah dan kebutuhan
masyarakat, perencanaan partisipatif, pengorganisasian, pemanfaatan sumber
daya, pemantauan, dan pemeliharaan hasil-hasil yang telah dicapai.
Untuk mendukung rangkaian kegiatan
tersebut, disediakan dana pendukung kegiatan pembelajaran masyarakat,
pengembangan relawan dan operasional pendampingan masyarakat, dan fasilitator,
pengembangan kapasitas, rnediasi dan advokasi. Peran fasilitator terutama pada
saat awal pemberdayaan, sedangkan relawan masyarakat adalah yang utama sebagai
motor penggerak masyarakat di wilayahnya.
2. Bantuan Langsung Masyarakat
Komponen Bantuan Langsung Masyarakat
(BLM) adalah dana stimulan keswadayaan yang diberikan kepada kelompok
masyarakat untuk membiayai sebagian kegiatan yang direncanakan oleh masyarakat
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan terutama masyarakat miskin.
3. Peningkatan Kapasitas Pemerintaha
dan Pelaku Lokal
Komponen peningkatan kapasitas
pemerintahan dan pelaku lokal adalah serangkaian kegiatan untuk meningkatkan
kapasitas pemerintah daerah dan pelaku lokal/kelompok peduli lainnya agar mampu
menciptakan kondisi yang kondusif dan sinergi yang positif bagi masyarakat
terutama kelompok miskin dalam menyelenggarakan hidupnya secara layak. Kegiatan
terkait dalam komponen ini antara lain seminar, pelatihan, Iokakarya, kunjungan
lapangan yang dilakukan secara selektif, dan sebagainya.
4. Bantuan Pengelolaan dan Pengembangan
Program
Komponen bantuan pengelolaan dan
pengembangan program meliputi kegiatan-kegiatan untuk mendukung pemerintah dan
berbagai kelompok peduli lainnya dalam pengelolaan kegiatan seperti penyediaan
konsultan manajemen, pengendalian mutu, evaluasi, dan pengembangan program.
Ruang lingkup kegiatan PNPM-Mandiri
pada dasarnya terbuka bagi semua kegiatan penanggulangan kemiskinan yang
diusulkan dan disepakati masyarakat meliputi:
1. Penyediaan dan perbaikan
prasarana/sarana lingkungan permukiman, sosial, dan ekonomi secara padat karya;
2. Penyediaan sumber daya keuangan
melalui dana bergulir dan kredit mikro untuk mengembangkan kegiatan ekonomi
masyarakat miskin. Perhatian yang lebih besar perlu diberikan bagi kaum
perempuan dalam memanfaatkan dana bergulir ini;
3. Kegiatan terkait peningkatan
kualitas sumberdaya manusia, terutama yang bertujuan nempercepat pencapaian
target;
4. Peningkatan kapasitas masyarakat dan
pemerintahan lokal melalui penyadaran kritis, pelatihan keterampilan usaha,
manajemen organisasi dan keuangan serta penerapan tata kepemerintahan yang baik.
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat dalam PNPM Mandiri
dilakukan harmonisasi pada aspek-aspek sebagai berikut:
1. Pemilihan sasaran
Harmonisasi sasaran ditujukan untuk
memadukan aspek wilayah dan kelompok masyarakat penerima manfaat. Lokasi PNPM
Mandiri diutamakan pada kecamatan yang memiliki kriteria berikut: a) memiliki
jumlah penduduk miskin cukup besar, b) tingkat pelayanan dasar rendah, c)
tingkat kapasitas fiskal rendah, dan d) memiliki desa dan kelurahan tertinggal.
Penentuan lokasi PNPM-Inti ditetapkan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri. Lokasi
PNPM Penguatan diarahkan ke lokasi PNPM-Inti dengan mempertimbangkan usulan
sektor dan daerah, efisiensi dan efektivitas penanggulangan kemiskinan, serta
mengurangi kesenjangan antar kecamatan.
2. Kelembagaan Masyarakat
Harmorfisasi kelembagaan masyarakat bertujuan untuk:
a. Mewujudkan kepemimpinan masyarakat
yang terpercaya, berbasis nilai, dan mengakar.
b. Efisiensi tata kelola.
c. Efektifitas program penanggulangan kemiskinan.
Mendorong kepemerintahan yang tanggap terhadap persoalan
kemiskinan dan upaya penanggulangannya. PNPM Mandiri diarahkan menggunakan dan
mengembangkan secara optimal kelembagaan masyrakat yang telah ada, sepanjang
disepakati masyarakat dan bersifat terbuka bagi seluruh warga. Dimensi
kelembagan masyarakat meliputi proses pengambilan keputusan dan tindakan
kolektif, organisasi, serta aturan main.
Harmonisasi kelembagaan dilakukan melalui: pengembangan dan
penguatan kapasitas kelembagaan yang telah ada dengan cara meningkatkan
kapasitas pengelola, memperbaiki kinerja dan etika lembaga, dan meningkatkan
tingkat keterwakilan berbagai lembaga yang ada.
Peningkatan kerjasama antar desa/kelurahan. Musyawarah Antar
Desa/Kelurahan merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan antar
desa/kelurahan. Konsolidasi organisasi pelaksana program sektor yang bersifat
ad-hoc dan koordinasi berbagai kelompok masyarakat yang ada oleh lembaga keswadayaan
masyarakat di desa/kelurahan.
1.
Pendanaan
Harmonisasi berbagai sumber pendanaan PNPM Mandiri bertujuan
untuk efektivitas upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan
masyarakat. Harmonisasi pendanaan dikoordinasikan oleh Tim Pengendali PNPM
Mandiri, Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta lembaga masyarakat.
Harmonisasi pendanaan dilakukan dengan cara konsolidasi berbagai sumber dan
penggunaan dana, pembiayaan aktivitas yang tidak tumpang tindih, serta
distribusi pelaku dan fungsi kinerja program.
2.
Pelaksanaan
Harmonisasi pelaksaan PNPM Mandiri dilakukan melalui
pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat mengacu pada strategi,
prinsip, pendekatan dan dasar hukum PNPM Mandiri;
1. Pelaksanaan kegiatan kecamatan
berdasar pada visi/rencana kerja (renja) kecamatan, sedangkan desa/kelurahan
berdasar pada hasil perencanaan masyarakat.
2. Lokasi PNPM-Penguatan diarahkan ke
lokasi PNPM-lnti. Untuk itu perlu dilakukan serangkaian konsolidasi data,
informasi rencana dan kegiatan serta sasaran, agar harmonisasi pelaksanaan
program dapat terjadi;
3. Pengembangan sistem basis data dan
informasi PNPM Mandiri yang dilakukan secara terintegrasi dan terbuka antar
berbagai prograrn pemberdayaan masyarakat, termasuk PNPM-Penguatan;
4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
berdasar pada metodologi dan indicator keberhasilan, serta kerangka kerja dan
waktu yang dikembangkan oleh PNPM Mandiri;
5. Pemenuhan kebutuhan fasilitator
beserta pembagian tugas dan fungsi antara tenaga fasilitator masyarakat dan
penyuluh teknis lapangan. Pemenuhan kebutuhan fasilitator untuk pemberdayaan
masyarakat menjadi tanggung jawab PNPM-Inti. Sedangkan untuk penyuluh teknis
iapangan dapat disediakan oleh sektor;
6. Pengembangan dan standarisasi
kurikulum, rnodul pelatihan, dan kompetensi pernandu yang mengacu pada pedoman
pelaksanaan pelatihan PNPM Mandiri;
7. Pengelolaan pengaduan masyarakat
yang mengacu pada pedoman pelaksanaan pengelolaan pengaduan masyarakat PNPM Mandiri,
8. Strategi sosialisasi dan komunikasi
yang mengacu pada strategi sosialisasi dan komunikasi PNPM Mandiri;
9. Sinkronisasi perencanaan sektoral
tahun anggaran 2009 dengan hasil perencanaan partisipatif PNPM Mandiri tahuun
2007 yang dilaksanakan pada tahun 2008 (mekanisme musrembang)
Pengeiolaan PNPM Mandiri terdiri dari kegiatan-rkegiatan
sebagai berikut :
1.
Persiapan
Persiapan pelaksanaan PNPM Mandiri dipusat dikoordinasikan
oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri yang meliputi antara lain kebijakan umum dan
pengembangan program, penetapan lokasi, strategi komunikasi, pengembangan
sistem informasi, serta monitoring dan evaluasi. Persiapan pelaksanaan PNPM
Mandiri di daerah dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi provinsi dan kabupaten/kota,
yang meliputi antara lain menyediakan kontribusi dana yang berasal dari
anggaran daerah, membentuk Sekretariat Tim Koardinasi PNPM Mandiri, serta
membentuk Satuan Kerja Peiaksanaan Program. Penyelenggaraan proses seleksi,
pelatihan, dan penempatan tenaga-tenaga konsultan dan fasilitator dilaksanakan
oleh kementerian/lembaga terkait bersama dengan daerah berdasarkan petunjuk
pelaksanaan yang ditetapkan oieh satuan kerja masing-masing program PNPM
Mandiri.
2.
Perencanaan Partisipatif
Perencanaan partisipatif adalah proses pengambilan keputusan
pembangunan yang mellbatkan masyarakat, swasta, dan pemerintah sesuai fungsinya
masing-masing. Mekanisme perencanaan partisipatif terdiri atas perencanaan di
desa/kelurahan, antar desa/keturahan (kecamatan), serta perencanaan koordinatif
di kabupaten/kota.
3.
Perencanaan Partisipatif di
DesaKelurahan
Perencanaan partisipatif bertujuan untuk memberikan ruang
seluas-luasnya kepada warga masyarakat baik laki-laki maupun perrempuan
terutama rumah tangga miskin untuk terlibat secara aktif dalam penggalian
gagasan atau identifikasi kebutuhan dan peengambilan keputusan perencanaan
pembangunan.
Kualitas perencanaan partisipatif dapat diketahui dari
jumlah warga yang hadir, kualitas pendapat/gagasan/usulan, serta dokumen
perencanaan yang diputuskan. Perencanaan partisipatif di desa/kelurahan dimulai
dengan meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi di masyarakat;
pertemuan masyarakat; refleksi kemiskinan; pemetaan swadaya untuk identifikasi
masalah, potensi, dan kebutuhan; pengorganisasian masyarakat; dan penyusunan
rencana dan program yang dilakukan masyarakat secara bersama-sama.
Rencana kegiatan pembangunan tersebut dituangkan ke dalam
dokumen rencana pembangunan desa/kelurahan jangka menengah (PJM) dan rencana
tahunan serta rencana strategis (renstra) pernbangunan desa/kelurahan. Dokumen
hasil perencanaan partisipatif PNPM Mandiri merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari dokumen musrenbang desa/kelurahan untuk diteruskan ke musrenbang
di tingkat lebih lanjut.
4.
Perencanaan Partisipatif di
Kecarnatan
Perencanaan partisipatif di kecamatan bertujuan untuk
menyusun prioritas kegiatan antar desa/kelurahan berdasarkan hasil perencanaan
partisipatif di desa/kelurahan, sekaligus mensinergikannya dengan rencana
pembangunan kabupaten/kota. Prioritas hasil perencanaan pembangunan
partisipatif PNPM Mandiri dan musrenbang desa/kelurahan menjadi prioritas untuk
dibiayai dengan sumber pendanaan kecamatan.
Prioritas tersebut disusun dalam dokumen rencana kerja
(renja) kecamatan dengan rnempertimbangkan berbagai kebijakan seperti Rencana
Pembangunan Tahunan Daerah (RPTD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJMD). Renja tersebut selanjutnya menjadi dokumen Musrenbang Kecamatan untuk
diproses pada tingkat perencanaan selanjutnya. Hasil perencanaan kecamatan
bukan sekedar, kompilasi usulan desa, namun juga memuat rencana antar
desa/kelurahan yang pembahasannya melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Dalam pelaksanaan Musrenbang Kecamatan, dipilih perwakilan
dari masing-masing desa/kelurahan untuk menjadi mitra Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) dalam menentukan prioritas pembangunan kecamatan. Representasi
desa/kelurahan yang telah dipilih dalam Musrenbang kecamatan, ditetapkan
sebagai delegasi atau utusan perwakilan masyarakat kecamatan yang akan ikut
dalam forum SKPD dan musrenbang kabupaten/kota. Dalarn penentuan perwakilan,
harus terdapat perwakilan perempuan. Agar berbagai usulan hasil perencanaan
partisipatif dapat direalisasikan, seluruh proses perencanaan partisipatif di
kecamatan diupayakan melibatkan anggota legislatif.
Rencana kegiatan antar desa/ kelurahan dan/atau antar
kecamatan yang memerlukan penanganan pada tingkat lebih lanjut disampaikan ke
kabupaten/kota oleh delegasi kecamatan untuk dibahas dalam Forum SKPD. Di dalam
Forum SKPD, Rencana Kerja Masyarakat tersebut menjadi prioritas untuk
disinkronkan dalam Rencana Kerja (Renja) SKPD.Renja SKPD yang telah memuat
usulan masyarakat selanjutnya menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) dalam Musrenbang kabupaten/kota yang juga dihadiri
oleh delegasi kecamatan.
Pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri dilakukan oleh masyarakat
secara swakelola berdasarkan prinsip otonomi dan difasilitasi oleh perangkat
pemerintahan yang dibantu oleh fasilitator
atau konsultan. Tahap pelaksanaan kegiatan dilakukan setelah proses
perencanaan selesai dan telah ada keputusan tentang pengalokasian dana
kegiatan.
Pelaksanaa kegiatan meliputi pemilihan dan penetapan tim
pengelola kegiatan, pencairan atau pengajuan dana, pengerahan tenaga kerja,
pengadaan barang/jasa, serta pelaksanaan kegiatan yang diusulkan. Personil tim
pengelola kegiatan yang dipilih dan ditetapkan oleh masyarakat, bertanggung
jawab dalam realisasi fisik, keuangan, serta administrasi kegiatan/pekerjaan
yang dilakukan sesuai rencana. Pada pelaksanaan kegiatan secara swakelola,
apabila dibutuhkan barang/jasa berupa bahan, alat, dan tenaga ahli (konsultan)
perseorangan yang tidak dapat disediakan atau tidak dapat dilakukan sendiri
oleh masyarakat, maka dinas teknis terkait dapat membantu masyarakat untuk
menyediakan kebutuhan tersebut. Dalam proses pengadaan barang/jasa yang
dilakukan harus diperhatikan prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka, adil,
dan bertanggung jawab.
a. Efisiensi diwujudkan dalam bentuk mencari dan
membandingkan harga barang/jasa untuk kualitas yang sama/setara, serta memilih
harga yang terendah sesuai kebutuhan.Untuk mendapatkan harga yang terendah,
masyarakat dapat melakukan pengadaan langsung kepada sumber penghasil
barang/jasa, seperti pabrikan atau distributor/agen resmi atau pangkalan
pasir/batu (dalam hal kegiatan fisik); dari sedapat mungkin menghindari
pengadaan barang/jasa melalui perantara yang tidak memberikan nilai tambah.
b. Efektivitas diwujudkan dalam bentuk pengadaan
barang/jasa oleh masyarakat harus dilakukan secara tepat kuantitas, tepat
kualitas, tepat waktu, dan tepat pemanfaatan sesuai dengan kebutuhan
pelaksanaan kegiatan.
c. Keterbukaan diwujudkan dalam bentuk publikasi
sekurang-kurangnya pada papan pengumuman di lokasi pelaksanan kegiatan yang
mudah dilihat dan si secretariat pelaksana kegiatan dengan mencantumkan jenis
kegiatan, besaran dana, penyedia barang/jasa di atas Rp 50 juta, waktu
pelaksanaan, dan penanggungjawab kegiatan sehingga memberikan ruang bagi
masyarakat untuk mengetahui, rnemonitor, dan mengontrol pelaksanaan kegiatan.
d. Keadilan diwujudkan dalam bentuk partisipasi setiap komponen
masyarakat untuk terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan mendapat manfaat
sebesar-besarnya dari hasil kegiatan tersebut.
e. Akuntabllitas diwujudkan dalam bentuk setiap
pengeluaran dana dalam pelaksanaan pengadaan barangjasa dan kegiatan dapat
dipertanggungjawabkan baik secara administrasi, seperti pencatatan penerirnaan
dan pengeluaran, kuitansi pembelian dan bukti pembayaran honor, maupun secara
teknis seperti kuantitas dan kualitas barang/jasa sesuai dengan rencana.
Pemantauan dan pengawasan adalah kegiatan mengamati
perkembangan pelaksanaan rencana pernbangunan, mengidentifikasi serta
mengantisipasi permasalahan yang timbul dan/atau akan timbul Untuk mendukung
pengendalian pelaksanaan PNPM Mandiri, sistem pemantauan dan pengawasan yang
dilakukan meliputi:
a. Pemantauan dan pemeriksaan
partisipatif oleh masyarakat - Keterlibatan masyarakat dalam pemantauan dan pemeriksaan
dari mulai perencanaan partisipatif tingkat desa hingga kabupaten/kota dan
pelaksanaan PNPM Mandiri.
b. Pemantauan dan pemeriksaan oleh
Pemerintah –kegiatan
ini dilakukan secara berjenjang dan bertujuan untuk memastikan bahwa
kegiatan PNPM Mandiri dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan prosedur yang
berlaku dan dana dimanfaatkan sesuai dengan tujuan program.
c. Pemantauan dan pengawasan oleh
Konsultan dan Fasilitator
- Pemantauan dan pengawasan oleh konsultan akan dilakukan secara berjenjang
dari tingkat nasional, regional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan
desa/kelurahan. Kegiatan ini dilakukan secara rutin dengan memanfaatkan sistem
informasi pengelolaan program dan kunjungan rutin ke lokasi program. Pengawasan
melekat juga dilakukan oleh fasilitator dalam setiap tahapan pengeldaan program
dengan mak ud agar perbaikan dan tahapan pengelolaan program dengan maksud agar
perbaikan dan penyesuaian pelaksanaan segera.
d. Pemantauan independen oleh berbagai
pihak lainnya-
PNPM Mandiri membuka kesernpatan badi berbagai pihak, antara lain, Lsm,
universitas, wartawan yang ingin melakukan pemantauan secara independen
terhadap PNPM Mandiri dan melaporkan temuannya kepada proyek atau instansi
terkait yang berwenang.
e. Kajian Keuangan dan Audit— Untuk mengantisipasi dan
memastikan ada atau tidaknya penyimpangan penggunaan dana, maka Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) sebagai
lembaga audit rnilik pemerintah akan melakukan pemeriksaan secara rutin di
beberapa lokasi yang dipilih secara acak. Mekanisme pemantauan lebih lanjut
akan diatur dalam pedoman pelaksanaan monitoring dan evaluasi PNPM Mandiri.
Pengaduan persoalan dan pertanyaan dari masyarkat, pelaku
program, pemerintah, kelompok peduli, dan lainnya terkait dengan pelaksanaan
PNPM-Mandiri disampaikan baik secaraa langsung maupun tidak langsung. Prinsip
pengelolaan pengaduan masyarakat adalah berjenjang yaitu penanganan pengaduan
mulai pada tingkat yang terdekat dengan lokasi pengaduan.
Evaluasi program bertujuan untuk menilai kinerja
pelaksanaan, manfaat, dampak, dan keberlanjutan kegiatan yang dilaksanakan
dalam kerangka PNPM Mandiri terhadap tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Kegiatan evaluasi dilakukan secara rutin dan berkala, baik oleh pengelola
program maupun pihak independen seperti antara fain LSM, perguruan tinggi,
lembaga penelitian, dan sebagainya. Kegiatan evaluasi ini perlu disusun
secara sistematis, obyektif, dan transparan. Kegiatan evaluasi dilakukan berdasarkan
laporan, hasil pengawasan, dan pengaduan dari berbagai pihak. Mekanisme
evaluasi lebih lanjut akan diatur dalam pedoman pelaksanaan monitoring dan
evaluasi PNPM Mandiri.
Pelaporan
PNPM dilaksanakan secara berkala dan berjenjang melalui jalur structural
(perangkat pemerintah) dan ialur fungsional (konsultan dan fasilitator) guna
menjamin aliran informasi secara cepat, tepat dan akurat kepada setiap pemangku
kepentingan. Yang dimaksud berkata adaiah setiap periode waktu tertentu,
sedangkan berjenjang adalah dari satuan unit kerja tingkat masyarakat sampai
tingkat Tim Pengendali PNPM Mandiri. Sistem dan mekanisme peiaporan diatur
lebih lanjut datarn petunjuk teknis operasional masing-masing program.
Kelembagaan
PNPM Mandiri pada hakekatnya bertujuan untuk penguatan terhadap hak kepemilikan
dan memberi kesempatan yang sama bagi semua individu untuk mengerjakan
aktivitas, khususnya dalam meningkatkan kapasitas dan berpartisipasi dalam
kegiatan ekonomi produktif.
Sumber
dana pelaksanaan PNPM Mandiri berasal dari:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), baik yang bersumber dari Rupiah Murni naupun dari
pinjaman/hibah.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Provinsi, terutama untuk mendukung penyediaan dana pendamping bagi kabupaten
dengan kapasitas fiscal rendah;
3. APBD Kabupaten/Kota sebagai dana
pendamping, dengan ketentuan minimal 20 (dua puluh) persen bagi kabupaten/kota
dengan kapasitas fiskal rendah dan minimal 50 (lima puluh) persen bagi
kabupaten/kota dengan kapasitas fiskal menengah ke atas dari total BLM di
kabupaten/kota; ,
4. Kontribusi swasta sebagai perwujudan
tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility);
5. Swadaya masyarakat (asosiasi
profesi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi
kemasyarakatan, dan individu/kelompok peduli lainnya).
Pengelolaan keuangan daiam PNPM
Mandiri adalah sebagai berikut:
1. Persiapan Penyaluran Dana
Satker PNPM Mandiri di masing-masing
tingkatan bertanggungjawab pada aktivitas pendanaan dan penyalurannya.
Pembayaran dan penyaluran dana PNPM Mandiri untuk masing-masing komponen
program dilakukan oleh Satker PNPM Mandiri dengan mengajukan Surat Pertintah
Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ditunjuk, yang selanjutnya KPPN tersebut akan
menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bank Petaksana, Bank
Pelaksana akan menyalurkan dana yang diminta langsung kepada rekening penerima.
SPP dan SPM hanya akan diterbitkan oleh Satker PNPM Mandiri setelah
dokumen-dokumen pendukung untuk pencairan dana dilengkapi dan diverifikasi oleh
konsultan pendarnping.
2. Tata Cara Pencairan Dana
Tata cara pencairan dana, baik APBN
rnaupun APBD, mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Sedangkan, untuk
pencairan dana yang bersumber dari luar negeri, baik pinjaman maupun hibah akan
menggunakan mekanisme Rekening Khusus, Pemerintah Indonesia akan membuka
Rekening Khusus yang dibuka di Bank Indonesia atau Bank Pemerintah yang
ditunjuk untuk menampung pencairan dana pinjaman dan hibah bagi pelaksanaan
kegiatan PNPM Mandiri.
3. Akuntansi dan Pelaporan
Pengelolaan keuangan program
dilakukan oleh Satker PNPM Mandiri mengikuti sistem dan prosedur akuntansi
pemerintah. Satker PNPM Mandiri di Pusat membuat laporan konsolidasi
pengelolaan keuangan program, baik untuk sumber dana yang berasal dari Rupiah
Murni maupun bersumber dari Luar Negeri secara reguier. Sedangkan untuk Satker
PNPM Mandiri di daerah harus membuat Laporan konsolidasi pengelolaan keuangan
program yang berisi laporan reaiisasi D1PA vang dikelolanya, baik yang
bersumber dari APBN maupun APBD. Format dan bentuk laporan keuangan prograrn yang
akan dibuat Satker PNPM Mandiri harus mengikuti format dan bentuk yang
disepakati antara pihak donor/pembed pinjaman, Departemen Keuangan, Bappenas
dan BPKP.
4. Audit
Satker PNPM Mandiri berkewajiban
menyiapkan dan membuat laporan
konsolidas ipengebialan keuangan program seperti dimaksud di atas untuk
diJakukan auditoleh lembaga audit internal maupun eksternai. Auditor
eksternal-yang dipillh oleh Satker PNPM Mandiri harus dari lembaga audit resmi
yang disepakati. Unit pengelola Kegiatan (UPK) atau organisasi kemasyarakatan
penerima bantuan, berkewajiban menyiapkan laporan keuangan/pembukuan dengan format dan bentuk
yang sudah disepakati oleh Satker PNPM Mandiri. Laporan keuangan/pembukuan
tersebut harus tersedia setiap saat untuk diketahui oleh auditor maupun oleh
masyarakat atau pihak-pihak yang ingin mengetahui.
5. Transparansi
Untuk menjaga transparansi
pengelolaan kegiatan dan penggunaan dana BLM ditingkat masyarakat, maka Unit
Pengelola Kegiatan (UPK) atau lembaga keswadayaanmasyarakat penerima bantuan
diwajibkan untuk menyebarluaskan keputusan-keputusartyang telah ditetapkan,
laporan posisi keuangan, kelomPok pengelola kegiatan dan anggota penerima
bantuan serta informasi-informasi lain, antara (1) papan-papan informasi di
tempat-tempat strategis; (2) meialui forum-forum pertemuan rutin: (3) melalui
media warga; (4) melalui audit tahunan; (5) melalui forum pertanggungjawaban
laporan keuangan.
6. Akuntabilitas
Selain wajib menerapkan prinsip
transparansi, proses pengambilan keputusan dan pengelolaan kegiatan serta
keuangan juga wajib berdasarkan prinsip akuntabilitas yang harus ditaati secara
konsisten oleh semua pelaku PNPM Mandiri. Akuntabilitas ini pada dasanya dapat
diterapkan dengan memberikan aksese kepada semua pihak yang berkepentingan
untuk melakukan audit, bertanya atau menggugat pertanggungjawaban para
pengambil keputusan, baik di tingkat program, daerah dan masyarakat.
Masyarakat membuka dan mengelola
rekening kolektif masyarakat dengan menerapkan prinsip-prinsip tata keperintahan
yang baik. Pengelolaan keuangan oleh masyarakat menerapkan prinsip-prinsip
akuntasi/pembukuan sederhana, dengan memisahkan penanggungjawab pengelolaan
dana non-bergulir dan dana bergulir.
B. KESIMPULAN
Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor.10 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, menetapkan
kelompok program penanggulangan kemiskinan sebagai instrument percepatan penanggulangan
kemiskinan nasional. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri
yang telah diluncurkan Presiden R1 pada tanggal 30 April 2007 adalah program
nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan
program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Pendekatan pemberdayaan masyarakat
dimaksudkan untuk memperbaiki stabilitas sosial, membuka lapangan kerja,
memperbaiki tata pemerintahan daerah dan menciptakan aset untuk kelompok
miskin.
Komentar
Posting Komentar