LANDASAN, PRINSIP DAN ASAS-ASAS DAKWAH DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ISLAM



LANDASAN, PRINSIP DAN ASAS-ASAS DAKWAH DAN PEMBERDAYAAN  MASYARAKAT ISLAM
A.    Landasan dakwah & pemberdayaan masyarakat islam
Proses pemberdayaan yang ditawarkan dan dibaratkan sebuah pendidikan melalui 2 hal  yaitu :
a.      Pembebasan
Pendidikan haruslah berorientasi kepada pengenalan realitas hidup manusia dan dirinya sendiri. Yaitu pendidikan yang membuat manusia berani membicarakan masalah-masalah lingkungannya dan turun tangan dalam lingkungan tersebut. Dan bukan pendidikan yang menjadikan manusia patuh kepada keputusan-keputusan orang lain.
Oleh karena itu, pendidikan harus melibatkan 3 (tiga) unsure yaitu guru, murid dan realitas dunia. Guru dan murid adalah merupakan subyek yang sadar  (congnitive) dan yang realitas dunia adalah obyek yang tersadari atau disadari (cognizable).
Proses pendidikan merupakan suatu daur bertindak dan berpikir yang berlangsung terus-menerus. Dengan daur belajar seperti ini, setiap anak didik secara langsung dilibatkan dalam masalah-masalah realitas dunia dan keberadaan mereka didalamnya. Karena itu pendidikan ini juga disebut pendidikan terhadap masalah. Anak didik menjadi subyek yang belajar, subyek yang bertindak dan berfikir, dan pada saat bersamaan berbicara menyatakan hasil tindakan dan buah pikirannya.
Begitu sang guru. Jadi murid dan guru saling belajar satu sama lain dan saling memanusiakan. Dalam hal ini guru mengajukan bahan pertimbangan oleh murid dan didiskusikan bersama sang guru. Hubungan keduanya pun menjadi subyek-subyek, bukan subyek-objek. Obyeknya adalah realitas yang ada. Sehingga terciptanya suasana dialogis yang bersifat inter subyek untuk memahami suatu obyek bersama.
Model pembebesan tersebut, implikasinya terhadap pengembang masyarakat adalah pengembang masyarakat tidak membuat program begitu saja tanpa mengajak bicara dengan warga masyarakat. Oleh karena itu, kalau banyak proyek yang tidak bisa dirasakan oleh masyarakat maka program itu hanya dirumuskan oleh pengembang tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat tetapi hanya mementingkan kebutuhannya sendiri.

b.      Penyadaran
Pembebasan dan pemanusiaan manusia, hanya bisa dilaksanakan, jika seseorang telah menyadari realitas dirinya sendiri dan lingkunga sekitarnya. Seseorang yang tidak menyadari realitas dirinya dan dunia sekitarnya, tidak akan pernah mampu mengenali apa yang sesungguhnya ingin dicapai. Memahami realitas diri dan dunia sekitarnta adalah merupakan fitrah kemanusiaan dan pemahamanitu sendiri adalah penting baginya.
Proses asal yang dianggap paling penting adalah “ penyadaran” (konsientensisasi) seseorang pada realitas dirinya dan dunia sekitarnya. Oleh karena itu pendidikan  Freire disebut juga pendidikan penyadaran, atau metode konsientisasi.
Karena pendidikan adalah suatu proses yang terus menerus mulai dan mulai lagi, maka proses penyadaran merupakan proses yang inheren dalam keseluruhan proses pendidikan itu sendiri . dunia kesadaran seseorang memang tidak boleh berhenti , ia mesti berproses terus,  berkembang dari satu tahap ketahap berikutnya, dari tingkat kesadaran naïf sampai ketingkat kesadaran kritis. Dalam teori disebutkan macam-macam tingkat kesadaran, yaitu :
1.      Tingkat kesadaran terendah disebut intransitive consciousness. Yaitu perhatiannya terikat pada kebutuhan pokok, terkait pada kebutuhan jasmani dan tidak sadar akan sejarah, tenggelam dalam masa kini yang menindas.
2.      Semi intrasitivy atau magical conscioness. Dalam level ini orang meninternalisasikan nilai-nilai negative dan sangat terpengaruh oleh emosi.
3.      Naïve consciousness dimana orang mulaai mempertanyakan tentang situasi hidup tetapi naïf dan primitive.
4.      Critical consciosness yaitu merupakan tahap yang dicapai melalui proses penyadaran yang ditandai dengan kedalaman menafsirkan masalah-masalah, percaya diri dalam diskusi-diskusi, kemampuan menerima dan menolak untuk mengelak dari tanggung jawab.
Hal ini karena belajar adalah prosese dimana orang bergerak maju dari tingkat kesadaranyang lebih rendah menuju tingkat kesadaran yang lebih tinggi.

1.      Landasan  normative dalam pemberdayaan masyarakat
      Norma adalah untuk memberikan petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankannya dan poerbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari. Landasan normative sama dengan landasan ilmiah atau dasar yang digunakan sebagai dasar dalam pengembangan masyarakat yang mengarah kepada perubahan dan perbaikan atau peningkatan kesejahteraan yang telah lama ada. Adapun landasan normative yang digunakan dalam pemberdayaan masyarakat adalah Al-Qur’an dan Hadits. Dengan tokoh pembaharuannya adalah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alahi Wasalam.
Adapun pokok-pokok pengembangan masyarakat yang diajarkan beliau adalah perubahan itu dimulai dari diri pribadi. Perubahan itu mengarah kepada perbaikan hidup perubahan itu memerlukan waktu “musyawarah” sebagai cara untuk mencapai perubahan kabar gembira (kesejahteraan hidup yang baik) dan penyadaran adalah materi pengembangan.
2.      Landasan filosofis dalam pemberdayaan masyarakat
Landasan atau dasar pengembangan masyarakat yang ditinjau dari segi filosofinya. Sehingga paradigm pengembangan masyarakat yang kurang berorientasi pada potensi dan kemandirian sumber daya manusia akan menyebabkan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan masyarakat.
Untuk mengangkat masyarakat dari derajat yyang paling rendah tersebut, maka model pengembangan masyarakt harus diubah yakni model yang dapat member peluang besar bagi masyarakat untuk berkreasi dalam rangka mengaktualisasikan diri dalam memabangun dirinya sendiri.
Secara filosofis, model pengembangan masyarakat semestinya diarahkan pada memandang manusia / masyarakat sebagai focus dan sumber utama pengembangan yaitu menjadikan musyawarah sebagai metode kerjanya, penyadaran dan pembebesan sebagai proses kesejahteraan hidup sebagai tujuan akhir.
3.      Landasan teoritis dalam pengembangan masyarakat
Landasan / dasar pengembangan masyarakat yang ditinjau secara teoritis para pakar pengembangan masyarakat. Oleh karena itu, secara garis besar teori perubahan social dalam pengembangan masyarakat diklarifikasi menjadi  3 (tiga) kelompok, antara lain; teori-teori yang memandang  perubahan social dan pengembangan masyarakat sebagai suatu proses diferensiasi dan integrasi. Teori-teori perubahan sosial yang memandang perubahan dan pengembangan masyarakat sebagai suatu proses perubahan dan pembentukan nilai-nilai modern. Teori perubahan social yang melihat perubahan dan pengembangan masyarakat terjadi secara radikal.
Kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan landasan filosofis bangsa Indonesi yang bersumber dari Pancasila  dan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila, yang merupakan cita-cita dan semangat bangsa Indonesia mengandung lima sila, yang salah satunya (sila kelima)bertekad untuk mewujudkan : “keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Cita-cita tersebut kemudian diterjemahkan lagi ke dalam pembukaan UUD 1945, yang antara lain mencatumkan bahwa……  Pemerintah Negara Indonesia merdeka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…..
Dengan demikian maka landasan filosofis bangsa Indonesia mencita-citakan bangsa dan Negara Indonesia yang berkeadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dan menciptakan kesejahteraan umum. Dengan perkataan lain, Negara bertanggung – jawab atas terciptanya keadilan social dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Landasan sosiologis merupakan gambaran bahwa peraturan yang dibentuk adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Landasan sosiologis merupakan gambaran fakta empiris mengenai perkembangan masalah, kebutuhan masyarakat serta Negara.
Pemerintah sampai saat ini membagi penanggulangan kemiskinan menjadi tiga 3 (tiga) kluster:
Kluster pertama meliputi program bantuan dan perlindungan social. Programlayanan dasarbagi kluster ini yakni penyaluran beras subsidi (raskin), jaminan kesehatan (jamkesmas), pemberdayaan social keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, penyandang masalah kesejahteraan social lainnya, bantuan social untuk masyarakat rentan, korban bencana alam dan social; bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin.
Kluster kedua, adalah pemberdayaan masyarakat melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Kluster ini ditujuhkan pada golongan masyarakat yang sudah lepas dari kluster pertama. PNPM meliputi Inpres Desa Tertinggal (IDT), Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BMM), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan (P2KP), Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (Pisew) dan lain-lain. Pada kluster ini bantuan diberikan seperti pemberian “kail” bukan ikan, bagi kelompok masyarakat miskin dan hampr miskin agar masyarakat bisa mandiri.
Masyarakat miskin yang sudah keluar atau tidak masuk dari kluster pertama dan dua, dikategorikan kluster ketiga. Mereka memiliki mata pencaharian atau usaha yang cukup untuk membiayai kebutuhan dasar tetapi perlu ditingkatkan. Program-program pada kluster ini adalah program-program bantuan bagi pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro dan kecil berupa modal atau peningkatan Kapasitas dan Kredit Usaha Rakayat (KUR).
Landasan yudiris dapat dilihat pada pasal-pasal dalam konstitusi mengamanatkan bahwa setiap warga Negara berhak atas kesejahteraan social yang sebaik-baiknya dan pemerintah wajib melindungi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia danberusaha untuk mewujudkan kesejahteraan social bagi setiap warga Negara Indonesia. Undang-undang Dasar 1945, khususnya dapat dilihat pada pasal 27 ayat (2) pasal 28 huruf Hayat (3), serta pasal 34 ayat (1) dan (2), di atur mengenai hak-hak warga Negara  dalam memperoleh kesejahteraan social. Berbagai peraturan perundang-undangan yang melandasi kegiatan dibidang kesejahteraan social diantaranya :1) Undang-undang No. 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial, 2) Undang-undang N0. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana, 3) Undan-undang No. 40 tahun 2004 tentang SIstem Jaminan Sosial Nasional dan lain sebagainya.
Selain peraturanperundang-undang di atas, undang-undang Nomor 39 T     ahun1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga merupakan landasan yuridis yang penting, khususnya yang tertuang dalam pasal 5 ayat (3), pasal 8, dan pasal 41 ayat (1), yang mencatumkan:
Pasal 5 ayat (3) : “ seriap orang yang termasuk kelomok masyarakat yang rentan berhak memperolehperlakuan dan perbandingan lebih berkenan denga kekhususannya.”
Pasal 8 :Perlindungan, pemajuan, penegakan pemenuhan hak azasi manusia meruakan tanggung jawab pemerintah disamping juga masyarakat.”
Pasal 41 ayat (1) : n” setiap warga Negara berhak atas jaminan social yang dibutuhkan untuk hidup layak, serta perkembangan pribadinya secara utuh.
Disamping itu terdapat juga ko mitmen  global dan  regional  dalam  rangka  pembangunan kesejahteraan social, konvensi-konvensi tentang HAM, hak anak, hak  wanita,hak penyandang cacat / orang yang memiliki kemampuan (Norkotika  Aidis, Psikoterapi, dan Zat Aditif.
Pemberdayaan masyarakat secara umumdikenal sebagai “ pengalihan kekuatan” kepada mereka yang tidak berdaya agar mampu untuk secara membuat keputusan atau tindakan terbaik untuk kehidupan merekadi masa depan. Pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan secara praktis diartikan sebagai memampukan, melibatkan, dan memberikan tanggung jawab yang jelas kepada masyarakat dalam pengelolaan pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan mereka.
Bantuan teknis jelas mereka perlukan, akan tetai bantuan tersebut harus mampu membangkitkan prakarsa masyarakat untuk membangunkemandirian, dalam mengataasi permasalahan kemiskinannya yang mereka hadapi. Untuk itu diperlukan sentuhan menyekuruh (pandangan dan penanganan holisctic) dan terdesentralisasi, karena setiap kawasan mempunyai karakteristik yang sangat local pemecahannya.
B.     Prinsip-prinsi dakwah & pemberdayaan masyarakat
1.      Partisipasi
Partisipasi adalah suatu gejala demokrasi dimana orang ikutsertakan atau mereka benar-benar berpartisipasi dari mulai perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring serta evaluasi program tersebut, sehingga masyarakat memiliki tanggung jawab yang benar karena sejak awal sudah terlibat dalam program tersebut
            Tujuan utama dari partisipasi masyarakat adalah :
a.       Melibatkan masyarakat dalam mendesain proses pengambilan keputusan dan dapat meningkatkan kepercayaan diri mereka.
b.      Menyalurkan dan dapat meningkatkan mutu atau kualitas dari perencanaan tersebut untuk tujuan bersama.
  Ada tiga konsep partisipasi terutama bila dikaitakan dengan pembangunan masyarakat yang demokratis yaitu : 1)partisipasi  politik (political participation), 2) partisipasi social (social participation) dan 3) partisipasi warga (citizen participation / citizenship), ketiga hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Partisipasi politik, political participation  lebih berorientasi pada “ mempengaruhi “ dan “ mendudukkan wakil-wakil rakyat “ dalam lembaga pemerintah ketimbang partisipasi aktif dalam proses-proses kepemerintahan itu sendiri.
2.      Partisipasi social, social participation partisipasi ditempatkan sebagai keterlibatan masyarakat terutama yang dipandang sebagai beneficiary atau pihak luar proses pembangunan dalam konsultasi atau pengambilan keputusan dalam semua tahapan siklus proyek pembangunan dari evaluasi kebutuhan sampai penilaian, implementasi, pemantauan dan evaluasi. Partisipasi social sebenarnya dilakukan untukmemperkuat proses pembelajaran dan mobilisasi social. Dengan kata lain, tujuan utama dari proses partisipasi social sebenarnya bukanlah pada kebijakan itu sendiri tetapi keterlibatan komunitas dalam dunia kebijakan public lebih diarahkan sebagai wahana pembelajaran dan mobilisasi social.
3.      Partisipasi Warga, citizen participation/citizenship menekankan pada partisipasi langsung warga dalam pengambilan keputusanpada lembaga dan proses kepemerintahan. Partisipasi  warga telah mengalihkan konsep partisipasi “ dari sekedar kepedulian terhadap ‘ penerima derma’ atau ‘kaum tersisih ‘menuju kesuatu kepeduliandengan berbagai bentuk keikutsertaan warga dalam pembuatan kebijakan dari pengambilan  keputusan di berbagai gelanggang kunci yang mempengaruhikehidupan mereka”. Maka berbeda dengan partisipasi social, partisipasi warga memang lebih berorientasi pada agenda penentuan kebijakan public oleh warga ketimbang menjadikan arena kebijakan public sebagai wahana pembelajaran. Adapun tahap-tahap partisipasi yaitu :
a.       Tahap perencanaan
Partisipasi dalam tahap perencanaan merupakan tahapan yang paling tinggi tingkatannya diukur dari derajat keterlibatannya. Dalam tahap perencanaan, orang sekaligus diajak turut membuat keputusan yang mencakup merumuskan tujuan, maksud dan target.
b.      Tahap pelaksanaan
pada tahap ini, anggota masyarakat adalah ikut serta dalam pelaksanaan program yang telah direncanakan sebelumnya. Warga masyarakat aktif sebagai pelaksana maupun pemanfaat program.
c.       Tahap pelembagaan program
Anggota masyarakat ikut serta merumuskan keberlanjutan programnya, agar mereka dapat berbuat, berkarya, dan bekerja bagi kesinambungan program itu.
d.      Tahap montoring dan evaluasi
Masyarakat ikut serta mengawasi pelaksanaan program agar program pemberdayaan tersebut dapat memiliki kinerja yang baik secara administrasi maupun substantive.
2.      Akuntabilitas dan Transparasi
Akuntabilitas dimaknai sebagai pertanggung jawaban suatu lembaga kepada public atas keberhasilan maupun kegagalan melaksanaan misi atau tugas yang telah diembannya. Prisip akuntabilitas menjadi penting dalam pemberdayaan masyarakat, hal ini di maksudkan agar dampak dari kegiatan tersebut dapat dirasakan oleh mereka yang menjadi kelompok sasaran yang diberdayakan.
Transparansi adalah prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hal-hal yang dicapai. Trasparansi  berartiterbukanya akses bagi seluruh masyarakat terhadap semua informasi yang terkait dengan kegiatan.
3.      Demokrasi dan sensitive gender
Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas secara rakyat. Prinsip demokrasi dalam pemberdayaan berarti pelaksanaannya harus dapat mendengarkan aspirasi dari seluruh stakeholder dalam kegiatan tersebut.
Keterwakilan perempuan dalam kegiatan tersebut menjadi penting karena perempuan diposisikan sebagai pelaku atau sabyek dari program. Dimana pemberdayaan itu menyangkut di dalamnya adalah juga memberdayakan kaum perempuan. Perlibatan perempuan dimaksudkan untuk membangun kesinambungan dari segi hak maupun kewajiban sebagai warga. Di sisi lain, pengambalan terhadap hak-hak perempuan merupakan bentuk pengingkaran terhadap demokrasi.
4.      Kebelanjutan (sustainability) atau kemandirian
          Kemandirian adalah kemampuan masyarakat untuk tetap berjalan dengan baik melaksanakan berbagai programnya tanpa harus bergantung kepada berbagai pihak lain di luar dirinya. Sedangkan yang dimaksud dengan keberlanjutan lembaga disini adalah kemampuan masyarakat untuk tetap bertahan terus menerus melaksanakan seluruh programnya. Untuk meningkatkan kemandirian dan keberlanjutan lembaga perlu dikembangkan sistem pendanaan yang lebih mandiri dan berkelanjutan, meningkatkan kemampuan lembaga dalam melakukan inovasi-inovasi program, membangun, membangun sistem manajemen yang baik, melakukan pelatihan dan pengembangan personalia yang baikndan melakukan kaderisasi kepemimpinan.
  Pengembangan masyarakat (community development) sebagai sebuah perencanaan social perlu berlandaskan ada asas-asas. Asas-asas yang digunakan dalam pengembangan masyarakat,yaitu : (1) komunitas dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan, (2) mensinergikan strategi komperhensif pemerintah, pihak-pihak terkait (related parties) dan partisipasi warga, (3) membuka akses warga atas bantuan professional, teknis, fasilitas, serta insentif lainnya agar meningkatkan partisipasi warga, (4) dan mengubah perilaku professional agar lebih peka pada kebutuhan, perhatian, dan gagasan warga komunitas.



        Prinsip-prinsip pengembangan masyarakat berdasarkan PBB :
a.       Kegiatan yang dilaksanakan harus berhubungan dengan kebutuhan dasar dari masyarakat.
b.      Kemajuan local dapat dicapai melalui upaya-upaya program multi tujuan.
c.       Perubahan sikap orang-orang sama pentingnya dengan kemajuan material dari program masyarakat.
d.      Pengembangan masyarakat mengarahkan pada partisipasi orang-orang yang mengikat dan lebih baik dalam masalah-masalah masyarakat, revitalisasi bentuk yang ada dari pemerintah local yang efektif apabila hal tersebut belum berfungsi.
e.       Identifikasi, dorongan semangat, dan pelatiahan pemimpin local harus menjadi tujuan dasar setiap program.
f.       Kepercayaan terhadap wanita dan kaum muda akan memperkuat program pembangunan.
g.      Proyek swadaya masyarakt memerlukan dukungan intensif dan ekstensif dari pemerintah.
h.      Penerapan program dalam skala nasional membutuhkan pengadopsian kebijakan yang konsisten.
i.        Sumberdaya dalam bentuk organisasi non-pemerintah harus dimanfaatkan penuh dalam program-program pengembangan masyarakat pada tingakat local, nasional, dan internasional.
j.        Kemajuan ekonomi dan social pada tingakt local masyarakat pembangunan yang pararel di tingkat nasional.
Pengembangan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kondisi kehidupan masyarakat melalui keterlibatan warga masyarakatdan didasarkan kepada kekuatan yang dimiliki warga masyarakat. Oleh karena itu, ada 9 prinsip dalam pengembangan masyarakat, beberapa prinsip yang mendasar yaitu :
1.      Integrated development
            Kegiatan pengembangan masyarakat harus merupakan sebuah pembangunan yang terintegrasi, yang dapat mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, yaitu social, ekonomi, politik, budaya lingkungan, dan spiritual. Dengan kata lain, ketika kegiatan pengembangan masyarakat difokuskan pada satu aspek, maka kegiatan tersebut harus memperhatikan dan memperhitungkan keterkaitan aspek lainnya.



2. Human right
            Kegiatan pengembangan harus dapat menjamin adanya pemenuhan hak bagi setiap manusia untuk hidup secara layak dan baik.
3. Sustainability
              Kegiatan pengembangan masyarakat harus memperhatikan keberlangsungan lingkungan, sehingga penggunaan bahan-bahan yangnon-renewable harus diminimalisir. Hasil kegiatan pengembangan masyarakat pun tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan hidup manusia.
              Sustainability ini mengandung pengertian pula bahwa kegiatan pengembangan tidak hanya untuk kepentingan sesaat, namun harus memperhatikan sifat keberlanjutan dari kegiatan yang direncanakan.
4. Empowerment
               Pemberdayaan merupakan tujuan dari pengembangan masyarakat pemberdayaan mengandung arti menyediakan sumber-sumber, kesempatan, pengetahuan dan keterampilan kepada warga masyarakat untuk meningkatkan kapasitasnya agar dapat menentukan masa depannya, dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mempengaruhi kehidupan masyarakat.
   Termasuk di dalamnya menghilangkan berbagai hambatan yang akan menghalangi perkembangan masyarakat.    Hal itu juga berarti bahwa pengembangan masyarakat menjadi proses belajar bagi masyarakat untuk meningkatkan dirinya, sehingga kegiatan pengembangan masyarakat dapat berkelanjutan.
5.      Self –reliance
   Kegiatan pengembangan masyarakat sedapat mungkin memanfaatkan berbagai sumber yang dimiliki oleh masyarakat dari pada menggantungkan kepada dukungan dari luar. Adapun sumber yang berasal dari luar haruslah hanya debagai pendukung saja.
6.      Organic development
     Kegiatan pengembangan meruapakan proses yang kompleks dan dinamis, selain itu, masyarakat sendiri mempunyai sifat organis. Oleh karena itu, untuk bisa berkembang membutuhkan lingkungan dan kondidi yang sesuai dengan keadaan masyarakat yang unik. Untuk itu percapatan perkembangan masyarakat hanya bisa ditentukan ole masayarakat itu sendiri, dalam pengertian dtentukan oleh komdisi dan situasi pada masyarakat.
7.      The integrity proses
 Pengembangan masyarakat lebih  tidak hanya  mementingkan hasil, namun juga proses di dalam pengembangan masyarakatakan melibatkan berbagai pihak, berbagai teknik, berbagai memberikan kesempatan kepada masyarakt untuk belajar.
8.   Co-operation
  Pengembangan masyarakat lebih membutuhkan stuktur yang kooperatifr, mengingat pengembangan masyarakat dilakukan untuk dalam kondisi yang harmonis dan tana kekerasan. Kerja sama akan dapat lebih menuntungkan, karena dalam prosesnya terjadi saling mengekapi dan saling belajar.
9.      Participation
   Pengembangan masyarakat sebagai mungkn    memaksimalkan partisipasi masyarakat, dengan tujuan agar setipa orang dapat secara aktif dalam aktivitas dan proses masyarakat. Partisipasi ini juga harus didasarkan kepada kesanggupan masing-masing. Artinya bahwa setiap  orang akan perbartisipasi dengan cara yang berbeda-beda. Denagn demikianperlu diperhatikan adanya yang dapat menjamin partisipasi dari berbagaikelompok masyarakat.
Langkah-langkag yang perlu dilakukan agar proses pengembangan masyarakat berjalan efektif, yaitu sebagai berikut :
a. Mengidentifikasi, menamai masalah    dan isu-isu.
b.Menganalisis masalah dan mengidentifikasi pelaku mengidentifikasi pelaku (analisis masalah).
c. Mengidentifikasi tujuan umum dan khusus.
d.       Menyiapkan rencana tindakan yang secara rinci berisi taktik taktik, program,   tugas dan proses mencapai tindakan.
e. Melaksanakan rencana tindakan
f. mengevaluasi seluruh prosese dan rencana tindakan dalam rangka membandingkan hasil tetapkan dan hasil yang nyata
g.Mekasanakan evaluasi dan pengendalian.

        Ada  beberapa prinsip dasar untukmewujudkan masyarakat yang berdaya atau kemandirian
1. Penyadaran
         Untuk dapat maju atau melakukan sesuatu, orang harus dibangunkan dari tidurnya. Demikian masyarakat juga harus dibangunkan dari “tidur” keterbelakangannya, dari kehidupannya sehari-hari yang tidak memikirkan masa depannya. Orang yang pikirannya tertidur merasa tidak mempunyai masalah, karena mereka tidak memiliki aspirasi dan tujuan-tujuan yang harus di perjuangkan.
              Penyadaran berarti bahwa masyarakat secara keseluruhan menjadi sadar bahwa mereka mempunyai tujuan-tujuan dan masalah-masalah. Masyarakat yang sadar juga mulai menemukan peluang-peluang dan memanfaatkannya menemukan sumber daya yang ada ditempat itu yang barangkali sampai saat ini tak pernah dipikirkan orang.
              Masyarakat yang sadar menjadi semakin tajam dalam mengetahui apa yang sedang terjadi baik di dalam maupun diluar masyarakatnya. Masyarakat menjadi mampu merumuskan kebutuhan-kebutuhan dan aspirasinya.
2.  Pelatihan
              Pelatihan disini bukan hanya sekedar hanya belajar membaca, menulis dan berhitung, tetapi juga meningkatkan keterampilan-keterampilan bertani, kerumahtetanggaan, industry dan cara menggunakan pupuk. Juga belajar dari sumber-sumber yang dapat diperoleh untuk mengetahui bagaimana memakai jasa bank, bagaimana membuka rekening dan memperoleh pinjaman. Belajar tidak hanya dapat dilakukan melalui sekolah, tetapi juga melalui pertemuan-pertemuan informasi dan diskusi-diskusi kelompok tempat mereka membicarakan masalah-masalah mereka.
              Melalui pelatihan, kesadaran masyarakat akan terus berkemabang. Perlu ditekankan bahwa setiap orang dalam masyarakat  harus mendapatkan pelatihan, termasuk orangtua dan kaum wanita. Ide besar yang terkandung dibalik pelatihan kaum miskin adalah bahwa pelatihan mengambarkan kekuatan.
3.  Pengorganisasian
      Agar menjadi kuat dan dapat menentukan nasibnya sendiri, suatu masyarakat tidak cukup hanya disadarkan dan dilatih keterampilan, tapi juga harus diorganisir. Organisasi berarti bahwa segala hal dikerjakan dengan cara yang teratur, ada pembagian tugas diantara individu-individu yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas masing-masing dan ada kepemimpinan yang tidak hanya terdiri dari beberapa gelintir orang tetapi kepemimpinan diberbagai tingkatan.
           Masyarakat tidak mungkin diorganisir tanpa pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan secara rutin mengambil keputusan-keputusan dan melihat apakah keputusan-keputusan tersebut dilaksanakan. Wakil-wakil dari semua kelompok harus berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan. Selain pertemuan-pertemuan rutin, catatlah keputusan-keputusan yang telah diambil. Notulen itu akan dibacakan dalam pertemuan berikutnya untuk mengetahui apakah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap keputusan tersebut sudah melaksanakan tugasnya atau belum.
              Tugas-tugas harus dibagikan pada berbagai kelompok, termasuk kaum muda, kaum wanita, dan orangtua. Pembukuan yang sehat juga sangat penting. Semua orang harus dikontrol secara rutin misalnya setiap bulan untuk menghindari adanya penyelewengan.
4. Pengembangan kekuatan
              Kekuasaan berarti kemapuan untuk mempengaruhi orang lain. Bila dalam suatu masyarakat tidak ada penyandaran, latihan atau organisasi, orang-orangnya akan merasa tak berdaya dan tak berkekuatan. Mereka berkata “ kami tidak bisa, kami tidak punya kekuatan “.
              Pada saat masyarakat merasa memiliki otensi atau kekuatan, mereka tidak akan mengatakan lagi, “ kami tidak bisa”, akan tetapi mereka akan berkata  “kami mampu”. Masyarakat menjadi percaya diri. Nasib mereka berada di tangan mereka sendiri. Pada kondisi seperti bantuan yang bersifat fisik, uang, teknologi dsb. Hanya sebagai sarana perubahan sikap.
        Bila masyarakat mempunyai kekuatan, setengah perjuangan untuk pembangunan sudah dimenangkan. Tetapi perlu ditekankan kekuatan itu benar-benar dari masyarakat bukan dari satu atau dua orang saja. Kekuatan masyarakatharus mengontrol kekuasaan para pemimpin.
5.    Membangun dinamika
        Dinamika orang miskin berarti bahwa masyarakat itu sendiri yang memutuskan dan melaksanakan program-programnya sesuai dengan rencana yang sudah digariskan dan diputuskan sendiri. Dalam konteks ini keputusan-keputusan sedapat mungkin harus diambil di dalam masyarakat sendiri, bukan diluar masyarakat tersebut.
        Lebih jauh lagi, keputusan-keputusan harus diambil dari dalam masyarakat sendiri. Semakin berkurangnya control dari masyarakat terhadap keputusan-keputusan itu semakin besarlah bahaya bahwa orang-orang tidak mengetahui keputusan-keputusan tersebut atau bahkan  keputusan-keputusan itu keliru. Hal prinsip bahwa keputusan harus diambil sedekat mungkin dengan tempat pelaksanaan atau sasaran.
Prinsip-prinsip yang harus diperhatiakan pada pemberdayaan masyarakat adalah sebagai berikut :
1.      Belajar  dari masyarakat
        Prinsip dasar pada pembelajaran masyarakat adalah prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat. Prinsip ini merupakan pengakuan serta kepercayaan akan nilai dan relevansi pengetahuan tradisional masyarakat serta kemampuan masyarakat untuk memecahkan masalah-masalah mereka sendiri.
2.      Pendamping sebagai fasilitator
        Masyarakat sebagai pelaku pendamping harus sangat menyadari bahwa pendamping tidak sebagai pelaku atau guru, namun hanya sebagai fasilitator sehingga masyarakat merupakan narasumber utama dalam memahami keadaan masyarakat itu. Bahkan dalam penerapannya masyarakat dibiarkan mendominasi kegiatan. Jikapun pada awalnya peran pendamping lebih besar, harus diusahkan agar secara bertahap peran itu bisa berkurang dengan mengahlikan prakarsa kegiatan-kegiatan pada warga masyarakt itu sendiri.
3.      Saling belajar, saling berbagai pengalaman
        Konsep pemberdayaan masyarakat secara mendasar berarti menempatkan masyarakat beserta institusi-institusinya sebagai kekuatan dasar bagi pengembangan ekonomi, politik, social, dan budaya. Menghidupkan kembali berbagai pranata ekonomi masyarakat untuk dihimpun dan diperkuat sehingga dapat berperan sebagai lokomotif bagi kemajuan ekonomi merupakan keharusan untuk dilakukan.
        Ekonomi rakyat akan terbangun bila hubungan sinergis dari berbagai pranata social dan ekonomi yang ada didalam masyarakat dikembangkan kearah terbentuknya jaringan ekonomi rakyat. Perilaku efisiensi artinya berpikir serta menggunakan sarana produksi secara tetapat guna atau berdaya guna. Berperilaku modern artinya mengikuti dan terbuak terhadap perkembangan dan inovasi serta perubahan yang ada.
        Sedangakan berdaya saing tinggi yaitu mampu berpikir dan bertindak serta menggunakan sarana produksi atas dasar memperhatikan mutu hasil kerjanya dan kepuasan konsumen yang dilayaninya.[1]
Adapun prinsip-prinsip dalam pengembangan masyarakat Islam sebagai berikut :
a.       Partisipasi. Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong royong menjalankan pembangunan,
b.      Kesetaran dan keadilan gender. Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan.
c.       Demokrasi. Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
d.      Transparansi dan akuntabel. Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung gugatkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administrative.
e.       Keberlanjutan setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak hanya saat ini tapi juga dimasa depan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Adapun prinsip-prinsip pengembangan masyarakat dalam perspektif surat Ad-duha adalah :
1.      Proses penyadaran perlu dikedepankan. Membangun kesadaran dalam segala hal. Sadar akan peran dan tugasyang dia emban. Sadar akan kebutuhan yang dibituhkan untuk memenuhinya. Sadar melakukan dan mengambil suatu tanpa ada desakan dari luar, sehingga tindakan tersebut murni dari dalam dirinya.
2.      Partisipasi. Setelah kesadaran terbangun, barulah klien diajak untuk berpartisipasidalam kegiatan. Partisipasi dalampelaksanaan penting dilakukan agar siklien merasa memiliki atas lingkungan dia tinggal.
3.      Memperhatikan waktu. Waktu mengandung pelajaran disini adalah mengajarkan akan keteraturan dalam hidup, bekerja tepat waktu, dan sebagainya. Management waktu diperlukan agar seseorang pengembang paham karakter dan kondisi masyarakat di waktu –waktu tersebut. Akan tetapi, hal ini bukan berarti dilarang mengadakan program di siang hari. Boleh saja mengadakan acara kapanpun, asalkan sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat dan tidak mengganggu yang lainserta sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat.
4.      Pembangunan personal dan spiritual merupakan prioritas utama dalam proses awal pengembangan masyarakat. Pembangunan personal adalah upaya yang perlu dilakukan dalam kaitannya dengan mambangun karakter. Karakter yang penuh dengan optimism menatap masa depan. Disini lain, dia juga memunyai kepribadian yang religious yakni bahwa Tuhan pasti membantu dirinya karena Tuhansangat dekat dengan hambanya. Inilah poin dari pembangunan spiritual.
5.      Memihak kaum lemah (mustad’afin). Dua golongan, yatim dan pengemis (sail) merupakan pekerjaan rumah pertama yang perlu segera diselesaikan dalam masa awal pengembangan masyarakat anak adalah calon generasi penerus bangsa. Anak adalah potensi masa depan yang belum terlihat dimasa kini. Mereka saat ini masih dalam keadaan lemah dan belum bisa melakuakan banyak hal, akan tetapi potensi yang tertanam dalam diri mereka sangatlah besar. Jika anak ini dirawat, dijaga dan cukup gizinya dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan bahwa akan lahir generasi brilliant sehingga dapat diselesaikan adalah kemiskinan. Kemiskinan telah melahirkan profesi baru seperti pengemis (sall).
6.      Sharing atas nikamat yang telah dianugerakan berbagai pengalaman baik ataupun buruk dengan tujuan masing-masing. Pengalaman baik semoga ditiru, pengalaman buruk semoga tidak terajdi pada dirinya dan mampu mengambil hikmah dari pengalaman jelek tersebut.
7.      Metode top –down digunakan diawal. Metode top-down adalah metode perencanaan yang dilakukan dari atasan kepada bawahan dengan atasan sebagai pengambil keputusan dan bawahan sebagai pelaksanaan. Metode ini banyak dipakai ketika periode masa awal islam dengan turunnya surat makiyah. Ketika kesadaran telah tumbuh maka metode yang dipakai berbeda. Metode buttom-up dipakai pada periode madaniyah.
        Prinsip-prinsip tersebut, apabila ditelaah satu persatu, akan memberikan keyakinan mendasar bagi mereka yang bekerja secara professional dalam program-program pengembangan masyarakat. Mereka ‘belajar” bahwa suatu program pengembangan masyarakat tak dapat dipaksakan penerapannya dan apabila ingin “berakar” harus bersifat lokalitas. Bagi kebanyakan warga diri Negara-negara maju, tekanan pada prinsip no. 7(prinsip dari PBB) mengenai bantuan pemerintah mungkin akan dirasakan terlalu kuat. Akan tetapi mereka akan terkejut jika memahami besarnya “bantuan’dari pemerintahan pusat dan daerah yang diberikan kepada masyarakat local. Artinya, dinegara-negara maju program pengembangan masyarakat menekankan pada aspek non-pemerintahan. Oleh karena itu, dinegara-negara yang kaya sumber daya ekonomi dan memiliki pimimpin yang terlatih, endekatan perorangan dan sukarela dalam pengembangan masyarakat adalah sangat dimungkinkan. Akan tetapi dibanyak Negara-negara berkembang perlu waktu yang relative lama melakukan pengembangan masyarakat dengan peranan pemerintah yang semakin berkurang.
1. Asas-asas dakwah & pemberdayaan masyarakat Islam
     Dalam pengembangan masyarakat terdapat prinsip-prinsipyang merupakan penjabaran dari perspektif ekologi dan keadilan social. Prinsip-prinsi ini saling terkait dalam pelaksanaannya. Sulit sekali menjalankan satu prinsip tanpa mengaitkan dengan prinsip yang lainnya. Pemahaman terhadapprinsip ini perlu dilakukan agar dalam penerapan pengembangan masyarakat, seseorang community worker mempunyai orientasi yang tidak hanya bersifat fragamatis tetapi juga mempunyai visi jangka panjang. Dalam prakteknya dilapangan, sering kali ditemukan suatu proyek dinamakan sebagai proyek pengembangan masyarakat namun setelah dipelajari ternyata tidak menganut prinsip-prinsip pengembangan masyarakat.
Pengembangan masyarakat (community development) sebagai suatu perencanaan social perlu berlandaskan pada asas-asas :
a)   Komunitas dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan
b)   Mensienergikan strategi komprenship pemerintah, pihak-pihak terakit dan partisipasiwarga.
c)   Membuka akses warga atau bantuan professional, teknis, fasilitas, serta intensif lainnya agar meningkatkan partisipasi warga, dan
d)  Mmengubah perilaku professional agar lebih peka pada kebutuhan, perhatian dan gagasan warga komunitas.
     Perserikatan bangsa-bangsa (PBB) dalam sebuah laporannya mengenai konsep dari prinsip-prinsip pengembangan masyarakat, menerapkan sepuluh prinsip yang dianggap dapat diterapkan diseluruh dunia. Sepuluh prinsip tesebut adalah :
a)   Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan harus berhubungan denagn kebutuhan dasar dari masyarakat, program-program pertama harus dimulai sebagai jawaban atas kebutuhan yang dirasakan orang-orang.
b)   Kemajuan local dapat dicapai melalui upaya-upaya tak saling terkait dalam setiap bidang dasar, akan tetapi pengembangan masyarakat yang penuh dan seimbang menuntut tindakan bersama dan penyusunan program-program multitujuan.
c)   Perubahan sikap seseorang adalah sama pentingnya dengan pencapaian kemajuan material dan program-program masyarakat selama tahap-tahap awal pembangunan.
d)  Pengembangan masyarakat mengarah pada partisipasi orang-orang yang meningkat dan lebih baik dalam masalah-masalah masyarakat revitalisasi bentuk-bentuk yang adadari pemerintah local yang efektif apabila hal tersebut belum berfungsi.
e)   Identifikasi, dorongan semangat, dan pelatiahan pemimpin local harus menjadi tujuan dasar setiap program.
f)    Kepercayaan yang lebih besar pada partisipasi wanita dan kaum muda dalam proyek-proyek pembangunan masyarakat akan memperkuat program-program pembangunan, memapankannya dalam basis yang luas dan menjamin ekspansi jangka panjang
g)   Agar sepenuhnya efektif, proyek-proyek swadaya masyarakat memerlukan dukungan instensif dari pemerintah
h)   Penerapan program-progaram pengembangan masyarakat dalam skala nasioanl memerlukan pengadopsian kebijakan yang konsisten, pengaturan administrasi yang spesifik, perekrutan dan pelatihan personil, mobilisasi sumber daya local dan nasional, dan organisasi penelitian, eksperimen dan evaluasi.
i)     Sumber daya dalam bentuk organisasi-organisasi pemerintahan harus dimanfaatkan penuh dalam program-program pembangunan masyarakat dalam bentuk local, nasional, dan internasional.
j)     Kemajuan ekonomi dan social pada tingkat local mensyaratkan pemabagunan yang pararel pada tingkat nasional.





       


[1] Sumardjo, 1999, “ Transformasi Model Penyuluhan Pertanian Menuju Pengembangan Kemandirian Petani : Kasus Jawa Barat”. Disertasi Doktor Bogor: Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan PDL KOTAKU

JENIS-JENIS KEGIATAN DAKWAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ISLAM

sosial dan budaya masyarakat Islam