Langsung ke konten utama

SISTEM PENGEMBANGAN KESEHATAN LINGKUNGAN MUSLIM

PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang
Krisis lingkungan yang dihadapi dunia membuat para pemikir lingkungan khawatir akan kelangsungan hidup anak manusia di planet bumi tempat mereka tinggal. Krisis tersebut mempunyai potensi dalam jangka panjang atau menenggah, mengancam kelangsungan hidup manusia atau mengancam peradabannya. Jika diperhatikan masalah krisis tersebut, maka keseriusan dari krisis lingkungan dapat menjadi perhatian bersama.
Kecemasan kelangsungan hidup anak manusia didengungkan oleh seorang petinggi PBB, sebagaimana yang dikutip oleh Dra. Nanih Machendrawaty, M Ag dan Agus Ahmad Safei, M.Ag, ‘’ Dunia kita berada di tepi kehancuran lantaran ulah umat manusia, Sumber-Sumber Alam dijarah kelewat batas.
Jika masalah-masalah lingkungan Hidup dilihat sebagai akibat dari system sosial, ekonomi dan politik, maka sifat dari masalah tersebut secara mendasar dapat berubah. Jadi, dalam pandangan Lingkungan, perubahan yang diperlukan adalah perubahan yang tertanam dan dimulai dari diri setiap individu manusia itu sendiri.








PEMBAHASAN

A.  Pengertian Kesehatan Lingkungan
Ada beberapa definisi dari Kesehatan Lingkungan :
1.   Menurut WHO (World Health Organization), Kesehatan Lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.
2.   Menurut HAKLI (Himpunan Ahli kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.
3.   Tri Cahyono, 2000 kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologis yang harus ada antara manusia dengan lingkungannya agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.

B.  Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan
Menurut World Heald Organization (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, Yaitu :
1.   Penyedian air minum.
2.   Pengelolaan air buangan dan pengendalian pencemaran.
3.   Pembuangan sampah padat.
4.   Pengendalian vector.
5.   Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh excreta manusia.
6.   Higienis Makanan, termasuk higeinis susu.
7.   Pengendalian pencemaran udara.
8.   Pengendalian radiasi.
9.   Kesehatan kerja.
10.  Pengendalian kebisingan.
11.  Perumahan dan pemukiman.
12.  Aspek kesehatan lingkungan dan transportasi udara.
13.  Perencanaan daerah dan perkotaan.
14.  Pencegahan kecelekaan
15.  Rekreasi umum dan pariwisata.
16.  Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemic/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk.
17.  Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
Di Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan dijelaskan dalam pasal 22 ayat 3 UU No 23 Tahun 1992, yang mencakupi 8 butir :
a.   Penyehatan air udara.
b.   Pengamanan limbah padat/sampah.
c.    Pengamanan limbah cair.
d.   Pengamanan limbah gas.
e.    Pengamanan radiasi.
f.    Pengamanan kebisingan.
g.   Pengamanan vector penyakit.
h.   Penyehatan dan pengamanan lainnya, seperti : keadaan pasca bencana.
Adapun sasaran kesehatan lingkungan di Indonesia menurut pasal 22 ayat 3 UU.No 23 Tahun 1992 meliputi :
1.   Tempat umum: hotel, terminal, pasar, perkotaan dan usaha-Usaha yang sejenis.
2.   Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama atau yang sejenis.
3.   Lingkungan Kerja : Perkantoran, Kawasan Industri atau yang sejenis.
4.   Angkutan umum : kendaraan darat, laut dan udara.
5.   Lingkungan lainnya : misalnya yang bersifat khusus seperti : lingkungan yang berada dalam keadaan darurat, bencana, pemindaan penduduk secara besar-besaran, reactor atau tempat yang bersifat khusus.

C.   Masalah-Masalah Lingkungan Dan Penyebabnya
Permasalahan-permasalahan kesehatan lingkungan yang di hadapi oleh masyarakat Indonesia adalah :
1.   Air bersih
Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.
Syarat-syarat kualitas air bersih diantaranya adalah sebagai berikut :
a)   Syarat fisik : tidak berbau, tidak berasa, dan tidak bewarna.
b)  Syarat kimia : kadar besi maksimum yang diperolehkan 0.3 mg/I
c)   Syarat mikrobiologi : Kalifform

2.   Pembuangan kotoran atau tinja
Pembuangan kotoran atau tinja tidak boleh terjangkau oleh lalat dan hewan lain, dan sebaiknya menggunakan jamban, yang mana jamban harus bebas dari bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang.

3.   Kesehatan pemukiman
Pemukiman merupakan salah satu masalah yang dihadapi saat sekarang ini. Masih banyak pemukiman muslim yang jauh dari layak. Pemukiman dapat dikatakan sehat apabila memenuhi beberapa criteria, diantaranya : memiliki pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup.

4.   Pembuangan sampah
Tempat pembuangan akhir (TPA) dan daur ulang sampah, sekarang merupakan hal yang banyak dibicarakan. Seiring produksi sampah setiap waktu selalu bertambah. Ketika permasalahan ini tidak ada solusinya, suatu saat sampah akan menjadi musuh besar manusia
Pengelolaan sampah yang baik dan benar harus memperhatikan factor-faktor berikut :
a.   Penimbunan sampah.
b.   Penyimpanan sampah.
c.    Pengumpulan, pengelolaan dan pemanfaatan kembali
d.   Pengangkutan.
e.    Pembuangan.

5.   Serangga dan binatang penganggu
Serangga sebagai resorvair bibit penyakit yang kemudian disebut dengan vector misalnya : tikus dan serangga yang bisa menyebabkan berbagai penyakit.

6.   Makanan dan minuman
Sasaran higienis sanitasi makanan dan minuman adalah restoran, rumah makan, jasa boga, dan jajanan (diolah oleh pengerajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap saji untuk di jiual bagi umum).
Menurut Ignas Kleden, sebagaimana yang dikutip oleh Syamsul Arifin. Penyebab masalah lingkungan di atas adalah usaha berfikir manusia bukan untuk membuktikan ada orang lain, tetapi terutama untuk membuktikan ada sang ego.
Pendapat Ignes ini sudah disampaikan empat belas abad yang lalu, dalam surah ar-Rum : 41 :

Artinya ‘’ Telah Nampak kerusakan di darat dan dilaut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar’’.

D.   Islam Dan Lingkungan
Umat Islam sebagai khlifah di muka bumi ini harus mampu memainkan peran yang lebih signifikan dalam pemberdayaan lingkungan berkelanjutan. Kegiatan-kegiatan muslim yang berhubungan dengan lingkungan sebaiknya meliputi serangkaian kegiatan yang diawalai dengan membangun kesadaran krisis masyarakat, pengorganisasian masyarakat hingga perencanaan partisipatif untuk penyusunan rencana tindakan penjagaan lingkungan.
1.   Pengorganisasian Masyarakat
Pengorganisasian masyarakat adalah suatu proses dimana masyarakat dapat mengidentifikasi semua kebutuhan dan menentukan prioritas dari kebutuhan-kebutuhan tersebut, dan mengembangkan keyakinan untuk berusaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan sesuai dengan skala prioritas tadi berdasarkan sumber yang ada di masyarakat itu sendiri maupun yang berasal dari luar, dengan usaha secara gotong royong.

2.   Perencanaan Partisipatif.
Masyarakat sebagai pengguna alam merupakan factor yang sangat menentukan dalam pengembangan atau pemberdayaan lingkungan. Oleh karena itu, partisipasi setiap individu masyarakat sangat menentukan keberlanjutan pemberdayaan.
Perencanaan partisipatif pada dasarnya adalah sebuah proses untuk mengidentifikasi tujuan dan menerjemahkan tujuan tersebut kedalam kegiatan yang nyata/konkrit. Metode menumbuhkan kesadaran dan partisifasi masyarakat dirumuskan dengan tahapan sebagai berikut :
a.    Menyampaikan pengetahaun mengenai kesehatan lingkungan.
b.   Menumbuhkan keinginan untuk mengatasi masalah lingkungan.
c.    Member pelatihan keterampilan dalam mengatasi masalah lingkungan, serta mengenalkan cara pengunaan alat-alat pendukung.
d.   Mengembangkan system monitoring dan evaluasi.

3.   Pendamping Masyarakat
Tim fasilator secara intensif memfasilitasi kader masyarakat. Tim fasilator merupakan bagian dari tim konsultan. Adapun tugas dari fasilator adalah :
a)   Melakukan sosialisasi yaitu menyebarkan informasi mengenai program pemberdayaan lingkungan.
b)  Mancatat semua data tentang keadaan lingkungan.
c)   Melaksanakan kegiatan pelatihan untuk memperkuat dan mengembangkan kapasitas kader masyarakat sebagai agen pemberdayaan masyarakat.
d)  Dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat, fasilator bertugas bersama kader masyarakat memfasilitasi proses diskusi kelompok terfokus.
e)   Melaksanakan tugas advokasi, mediasi dan kemitraan srategis antar semua pihak terkait yang bermanfaat bagi masyarakat.
f)    Melaksanakan  monitoring dan evaluasi.
Hubungan antara Islam dan lingkungan tidak bisa dipisahkan. Umat muslim harus bisa menjaga hubungan harmonis dengan lingkungan. Keberlangsungan hidup manusia tergantung seberapa indah hubunganya dengan alam. Kerusakan yang telah terjadi disebabkan oleh sifat ego manusia itu sendiri yang bertindak hanya memikirkan kepentingan pribadi tanpa mempertimbangkan afek negative bagi orang lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan PDL KOTAKU

JENIS-JENIS KEGIATAN DAKWAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ISLAM

sosial dan budaya masyarakat Islam