METODE PENGEMBANGAN JARINGAN KEUANGAN SYARIAH
BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Bagi
manusia, ekonomi sangat mempengaruhi kehidupan mereka. Bisa dikatakan
ekonomilah yang menggerakkan roda pemerintahan pada suatu bangsa. Tanpa ekonomi
yang baik, maka masyarakat akan berada pada taraf kehidupan yang memiluhkan.
Seiring dengan pertumbuhan ekonomi bermunculan pula sistem jaringan keuangan,
baik itu yang bersifat konvensional maupun yang bersifat syariah. Melirik dari
sejarah sistem keuangan konvensional yang telah lama dipakai oleh sebagian
orang di dunia, mereka tidak menemukan sistem keuangan yang tidak menimbukan
efek yang begitu tajam dan yang mampu bertahan dari berbagai macam krisis.
Kehadiran
sistem keuangan syariah memberikan jawaban terhadap apa yang selama ini
ditakutkan oleh beberapa pakar. Pada akhirnya masyarakat sudah mulai beralih
pada sistem keuangan syariah yang tidak merugikan mereka dan sesuai dengan
konsep Islam. Bahkan orang yang tidak beragama Islam menaruh kepercayaannya
pada konsep keuangan syariah. Maka dari itu, untuk menciptakan jaringan
keuangan syariah yang lebih terarah, dan lebih terjamin diperlukan metode dalam
pengembangan jaringan keuangan syariah. Pada makalah ini akan dibahas metode
pengembangan jaringan keuangan syariah, yang nantinya dapat menjadi rujukan dan
pemahaman kepada pembaca tentang lembaga keuangan syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
Kegiatan
keuangan syariah berkaitan dengan sistem
muamalah di dalam Islam. Agar
kegiatan muamalah sejalan dengan prinsip muamalah yang digariskan dalam ajaran
Islam, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam, sebagai berikut.
a.
Mubah
b.
Halal
c.
Sesuai dengan aturan
syariat dan pemerintah
d.
Azas manfaat
e.
Azas kerelaan
f.
Niat
g.
Azas tolong menolong.[1]
Islam
sebagai agama yang sempurna yang tidak hanya berbicara pada aspek dunia saja,
tetapi juga mengkaji aspek untuk kehidupan akhirat. Islam
memberikan metode dalam pengelolaan keuangan syariah yang nantinya tidak
tergolong kepada riba yang sudah jelas hukumnya haram di dalam Islam. Untuk itu, Islam menerapakan metode mudharabah.[2] Mudharabah
adalah suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, satu
pihak memberikan modal yang dibutuhkan oleh pihak lain untuk diproduktifkan, kemudian laba yang
diperoleh dibagi sesuai kesepakatan. Untuk
mengembangkan jaringan keuangan syariah, maka diperlukan rencana yang nantinya
akan membangun jaringan keuangan syariah yang lebih kompeten dan terukur.
Selanjutnya akan dibahas tentang
perencanaan-perencanaan dalam mengolalah keuangan.
“Financial planning is broadly defined as a
process of determining an individual’s financial goals, financial priorities,
and after considering his resources, risk profile and current lifestyle, to detail
a balanced and realistic plan to meet those goals. The individual’s goals are
used as guideposts to map a course of action on ‘what needs to be done’ to
reach those goals.”
Artinya, perencanaan keuangan
selain proses penentuan tujuan keuangan dan prioritas keuangan, juga
mempertimbangkan sumber daya
yang dimiliki, profil risiko dan gaya hidup saat ini. Agar rencana dibuat
secara realistis dan seimbang untuk mencapai sasaran tersebut. Rencana inilah
yang digunakan sebagai panduan dan memetakan suatu tindakan bagaimana dan apa yang perlu dilakukan
untuk mencapai tujuan tersebut.
Contoh kecil dari kegiatan financial planning adalah mengatur dan
mengendalikan pengeluaran bulanan, merencanakan
persiapan pendidikan anak, persiapan
untuk pergi haji, persiapan pensiun, melindungi keuangan keluarga dengan
asuransi, memilih alternatif investasi yang baik untuk mengembangkan kekayaan.
Jadi
perencanaan keuangan bukan saja mengurusi masalah sang ayah dan ibu yang
dipusingkan dengan tagihan cicilan kredit dan berbagai fasilitas hidup yang
terasa menjerat keuangan keluarganya, sehingga penghasilan yang didapatkan tiap
bulannya seolah tak menunjukkan penampakan pada kemakmuran keluarga. Padahal
setiap tahun penghasilan tersebut selalu mengalami kenaikan. Ada saja kebutuhan
keuangan keluarga yang tidak diduga muncul dan harus segera dicarikan jalan
keluarnya. Setiap selesai utang yang satu, datang lagi utang lainnya, atau setelah
selesai tertutupi keuangan suatu kebutuhan, muncul kebutuhan baru. Tak heran
bila akhirnya persiapan sekolah anakpun tak sempat terpikirkan dengan matang. Akhirnya anakpun terpaksa mendapatkan
pendidikan seadanya.
Islam tidak membenci harta, namun
mewaspadai keburukan perilaku manusia
terhadap harta. Seperti firman
Allah Ta’ala dalam Qs. al-Isra: 26-27.
ÏN#uäur #s 4n1öà)ø9$# ¼çm¤)ym tûüÅ3ó¡ÏJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# wur öÉjt7è? #·Éö7s? ÇËÏÈ ¨bÎ) tûïÍÉjt6ßJø9$# (#þqçR%x. tbºuq÷zÎ) ÈûüÏÜ»u¤±9$# ( tb%x.ur ß`»sÜø¤±9$# ¾ÏmÎn/tÏ9 #Yqàÿx. ÇËÐÈ
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan
haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan
itu adalah sangat
ingkar kepada Tuhannya.
Diperkuat dengan qs. Al-Furqan: 67.
tûïÏ%©!$#ur !#sÎ) (#qà)xÿRr& öNs9 (#qèùÌó¡ç öNs9ur (#rçäIø)t tb%2ur ú÷üt/ Ï9ºs $YB#uqs% ÇÏÐÈ
Dan orang-orang yang
apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir,
dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.
Penegasan ini mengisyaratkan bahwa
seorang muslim harus pandai mengelola uang (harta) atau cerdas finansial.
Dengan demikian secara tegas dapat dikatakan Islam sebagai penggerak
perencanaan keuangan. Mengapa? Al-Qur’an
yang diturunkan 14 abad yang lalu, dan
sudah menegaskan pentingnya merencanakan keuangan agar bisa membelanjakan di tengah-tengah antara keduanya, tidak berlebihan atau boros dan tidak pula kikir.
Mengapa Islam memberikan perhatian
utama pada harta (ekonomi)? Imam Tirmidzi meriwayatkan hadits hasan dan sahih
yang bersumber dari Ka’ab ibnul ‘Iyadh r.a, bahwa Rasulullah Saw., bersabda, “Sesungguhnya setiap umat memiliki
fitnah. Dan fitnah umatku adalah harta.”
Hal itu tentunya sejalan dengan firman
Allah dalam Qs. al-Anfal: 28 dan Qs. at-Taghaabun: 15. QS. al-Baqarah: 155, lebih menegaskan lagi dan berbunyi, “Dan sungguh akan Kami memberikan cobaan kepadamu, dengan sedikit
ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah
berita gembira kepada orang-orang yang bersabar.”
Al-Qur’an telah memberikan peringatan yang
tegas tentang harta, dan Rasulullah memberikan kiat praktisnya dalam
hadits-hadits shahih, seperti Sahih Muslim nomor 2984 riwayat
Abu Dawud dan Nasa’i dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
Jika dibagi rata setiap pendapatan
pada pos-posnya, Insya Allah hak dan kewajiban semua pihak akan tertunaikan.
Artinya, pendapatan yang dihasilkan tidak sepenuhnya untuk dikonsumsi, namun
harus diproduktifkan sebagai modal kerja dan untuk kepentingan ibadah serta
kebutuhan sosial lainnya. Hadist-hadits ini menunjukan bahwa pendapatan yang
dimiliki tidak hanya untuk dikonsumsi saja. Untuk itulah diperlukan pemahaman yang
baik tentang perencanaan keuangan, agar pemanfaatannya optimal dan mendapat
keberkahan serta bertambah.
Manajemen dapat diartikan pula
mengolah sumber daya
yang ada (potensi) dengan proses perencanaan - pengorganisasian -
pengaktualisasian - pengevaluasian (P-O-A-C) atau lebih sederhana dengan
perencanaan - pelaksanaan - pengevaluasian
(Plan-Do-Check) untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Perencanaan keuangan adalah istilah
umum untuk manajemen keuangan pribadi dan keluarga
(Personal and
Family Financial Planning). Perencanaan
sudah dianggap mewakili sebuah proses manajemen, karena langkah awal ini akan
memicu proses berikutnya sehingga terbentuk sebuah siklus manajemen.
Perencanaan akan melakukan adaptasi sesuai hasil pengevaluasian yang dilakukan.
Untuk mencapai tujuan perencanaan
ekonomi dalam Islam, tergantung pada prinsip syirkah (kerja sama) yang telah diakui secara
universal. Ini berarti bahwa pelaksanaan perencanaan dilaksanakan melalui
partisipasi sektor
pemerintah dan swasta atas
dasar kemitraan. Ini terlaksana melalui prinsip mudharabah, di mana
tenaga kerja dan pemilik modal dapat disatukan sebagai mitra. Dalam sistem perencanaan Islami, kemungkinan
rugi sangat kecil karena sebagai hasil kerja sama
antara sektor
pemerintah dan swasta, maka adanya investasi yang sehat akan mendorong
kelancaran arus kemajuan ekonomi menjadi lebih baik.[3]
Pada dasarnya perbuatan muamalat
yang ditujukan untuk kebaikan hubungan perekonomian sesama manusia harus mengandung ciri
untuk kemaslahatan umum. Oleh karena itu, seharusnya
kehadiran sistem syariah dalam transaksi antar individu dan lembaga harus ditempatkan dalam konteks pasar, yaitu karena adanya kebutuhan
dan ketersediaan serta dipilih atas dasar pertimbangan rasional dan moral untuk
mencapai kehidupan yang lebih sejahtera lahir dan batin. Karena perekonomian
syariah dilandasi atas prinsip kesempurnaan kehidupan di antara kebutuhan lahiriah dan rohaniah
dalam bertransaksi sesama hamba Allah maupun lembaga yang mereka buat. Maka kerelaan menjadi fundamen dasar
setiap transaksi dua pihak atau lebih.
Apabila disimak secara mendalam ajaran tentang ekonomi dalam al-Quran dilandasi
oleh suatu sikap bahwa tiada pemisahan antara ekonomi dan keberagamaan
seseorang. Mencari nafkah adalah bagian dari ibadah dan tiada pemisahan antara
agama dan kehidupan dunia. Pengembangan model ekonomi Islam harus menjadi
agenda pengkajian yang terus menerus oleh ekonom dan ulama untuk menemukan
prinsip-prinsip ekonomi yang baik demi kebaikan hidup umat manusia.
Fungsi perencanaan pada hakikatnya
mendasari pelaksanaan semua fungsi manajerial. Perencanaan mengandung
pengertian sebagai suatu proses menentukan sasaran yang ingin dicapai, tindakan
yang seharusnya dilaksanakan, bentuk organisasi yang tepat untuk mencapainya
dan SDM yang bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.
Fungsi perencanaan memiliki empat
tujuan penting, yakni:
a. Mengurangi
atau mengimbangi ketidakpastian dan perubahan-perubahan di masa mendatang.
b. Memusatkan
perhatian pada pencapaian sasaran.
c. Mendapatkan atau menjamin proses pencapaian tujuan
terlaksana secara efisien dan efektif.
d. Memudahkan
pengawasan.
Berikut ini adalah beberapa contoh
implementasi syariah dalam fungsi perencanaan:
a. Perencanaan
bidang SDM
Permasalahan utama pada bidang SDM
adalah pada penetapan standar perekrutan SDM. Implementasi syariah pada bidang
ini dapat berupa penetapan syarat profesionalisme yang harus dimiliki oleh
seluruh komponen SDM perusahaan. Kriteria profesional menurut syariah adalah
harus memenuhi 3 unsur, yaitu kafa’ah (ahli di bidangnya), amanah (dapat dipercaya untuk bersungguh-sungguh dan
bertanggung jawab), dan memiliki etos kerja yang tinggi.
b. Perencanaan
bidang keuangan
Permasalahan utama pada bidang
keuangan adalah pada penetapan sumber dana dan alokasi pengeluaran.
Implementasi syariah pada bidang ini dapat berupa penetapan syarat kehalalan
dana, baik sumber masukan maupun alokasinya.
c. Perencanaan
bidang Operasi/Produksi
Implementasi syariah pada bidang
ini dapat berupa penetapan bahan masukan produksi dan proses yang akan
dilangsungkan. Dalam dunia pendidikan, misalnya, inputnya adalah SDM muslim dan
proses pendidikannya ditetapkan dengan menggunakan kurikulum yang Islami.
d. Perencanaan
bidang Pemasaran
Implementasi syariah pada bidang
ini dapat berupa penetapan segmentasi
pasar, target dan posisinya.
Dalam dunia pendidikan, misalnya, segmen yang dibidik adalah SDM muslim. Target
yang ingin dicapai adalah output didik (SDM) yang profesional. Sedangkan posisi
yang ditetapkan adalah sebagai lembaga yang memiliki unique position sebagai lembaga pendidikan manajemen syariah.[4]
Ada sembilan lembaga keuangan
syariah di Indonesia, yaitu:YARIAH
a. Bank
umum syariah: bank yang kegiatannya memberiakn jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
b. Bank
Pembiyaan Rakyat Syariah: bank syariah yang dalam melaksanakan kegiatan
usahanya tidak memberikan jasa pada lalu lintas pembayaran.
c. Unit
Usaha Syariah: usaha yang hanya khusus menggunakan sistem syariah berdasarkan
UU Perbankan Syariah Indonesia Nomor 21.08
d. Baitul
Mal wat Tamwil (BMT): lembaga keuangan syariah yang menghimpun dana dan
menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro.
e. Asuransi
Syariah: pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah, umumnya diasuransikan
dengan menggunakan syariah.
f. Pasar
Modal Syariah: merupakan tempat perusahaan menerbitkan surat berharga baik
berupa saham maupun obligasi agar memperoleh dana dari investor dengan sistem syariah
g. Reksa
Dana Syariah: perusahaan sekuritas yang hanya memfasilitasi investor
menginventasikan dananya pada surat berharga yang memenuhi kriteria syariah.
h. Ar
Rahnu (Pegadaiaan Syariah): lembaga pegadaian
yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.
i. Lembaga
Amil Zakat dan Badan Amil Zakat: yaitu menerima dana yang berasal dari zakat,
infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya.
Sejarah
ekonomi syariah di Indonesia, sudah dapat mengembangkan berbagai macam lembaga
keuangan syariah yaitu bank syariah; lembaga keuangan mandiri (LKM) syariah,
gadai syariah, asuransi syariah, dan koperasi syariah. Dalam
rumpun LKM syariah yang non
bank telah berkembang tiga model: BMT (Baitul Mal Wa Tamwil)
yang menyatukan Baitul Mal dan Baitul Tamwil; BTM (Baitul Tamwil)
yang menyempurnakan “Sponsored Financial Institution” dan “sirhkah”.
Ketiga model ini telah berkembang dan kebanyakan sudah mengambil bentuk badan
hukum koperasi dan hanya sebagian
kecil yang tidak terdaftar dalam format perizinan dan pendaftaran institusi keuangan
di Indonesia.
Lembaga keuangan syariah sekarang
sudah menjadi nama dari institusi keuangan, sehingga secara legal sudah terbuka
untuk dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia. Bahkan perusahaan asing. Jika syariah
menjadi brand dan orang yang percaya kepada brand menjadikan
konsumen fanatik, maka LKM syariah
adalah ladang investasi sektor keuangan yang menjanjikan.
Ekonomi syariah sangat cocok untuk bisnis yang mempunyai ketidak pastian yang tinggi dan keterbatasan informasi
pasar. Apalagi
jika berhasil dibangun keterpaduan
antara fungsi jaminan dan usaha yang memiliki resiko. Oleh karena itu, berbagai dukungan untuk mendekatkan UKM
dengan perbankan syariah adalah sangat penting dan salah satu strateginya
adalah bagimana mampu menjalin
keterpaduan sistem keuangan syariah. Hal inilah yang harus dicari jawabannya. Keterpaduan sistem keuangan
syariah menjadi unsur penting dalam menjadikan LKM syariah menjadi efektif, memiliki
kemaslahatan tinggi terutama dalam kontek globalisasi dan otonomi daerah.
Sistem
keuangan syariah juga terdapat pelaku usaha kecil dan menengah, termasuk perbankan. Dengan
demikian kerja sama dan
keterkaitan antara perbankan syariah skala besar dan bank syariah skala kecil
dan menengah harus mendapatkan perhatian. Lebih jauh akan menjadi semakin
produktif apabila peran lembaga keuangan syariah non-bank juga mendapat perhatian yang sama.
Dari berbagai data yang disajikan oleh BPS, sektor jasa keuangan, persewaan dan
jasa perusahaan adalah
sektor yang paling produktif dibandingkan
sektor lainnya. Bahkan
tidak ada perbedaan nilai tambah
atau tenaga
kerja antara LKM
kecil dan besar.[5]
Pengembangan model ekonomi Islam
harus menjadi agenda pengkajian yang terus menerus oleh ekonom dan ulama untuk
menemukan prinsip-prinsip ekonomi yang baik demi kesejahteraan kehidupan manusia. Pengembangan LKM syariah menjadi penting, tetapi belum menjadi
jaminan untuk mewujudkan sistem
perekonomian yang Islam. Sistem LKM syariah
terpadu yang berbasis daerah otonom akan menjamin kinerja yang efektif dan adil
bagi pemberdayaan ekonomi rakyat.
DAFTAR
PUSTAKA
Mannan,
Abdul, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta; PT Dana Bakti Wakaf,
1997.
Soetrisno,
Noer, Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah Meuju Pemberdayaan Ekonomi Umat.
Karebet,
M Widjajakusuma, Manajemen Perspektif Syariah, Manajer Divisi Manajemen Syariah SEM Institute.
Komentar
Posting Komentar