METODE PENGEMBANGAN JARINGAN KEUANGAN SYARIAH




BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Bagi manusia, ekonomi sangat mempengaruhi kehidupan mereka. Bisa dikatakan ekonomilah yang menggerakkan roda pemerintahan pada suatu bangsa. Tanpa ekonomi yang baik, maka masyarakat akan berada pada taraf kehidupan yang memiluhkan. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi bermunculan pula sistem jaringan keuangan, baik itu yang bersifat konvensional maupun yang bersifat syariah. Melirik dari sejarah sistem keuangan konvensional yang telah lama dipakai oleh sebagian orang di dunia, mereka tidak menemukan sistem keuangan yang tidak menimbukan efek yang begitu tajam dan yang mampu bertahan dari berbagai macam krisis.
Kehadiran sistem keuangan syariah memberikan jawaban terhadap apa yang selama ini ditakutkan oleh beberapa pakar. Pada akhirnya masyarakat sudah mulai beralih pada sistem keuangan syariah yang tidak merugikan mereka dan sesuai dengan konsep Islam. Bahkan orang yang tidak beragama Islam menaruh kepercayaannya pada konsep keuangan syariah. Maka dari itu, untuk menciptakan jaringan keuangan syariah yang lebih terarah, dan lebih terjamin diperlukan metode dalam pengembangan jaringan keuangan syariah. Pada makalah ini akan dibahas metode pengembangan jaringan keuangan syariah, yang nantinya dapat menjadi rujukan dan pemahaman kepada pembaca tentang lembaga keuangan syariah.   




BAB II
PEMBAHASAN
Kegiatan keuangan syariah berkaitan dengan sistem muamalah di dalam Islam. Agar kegiatan muamalah sejalan dengan prinsip muamalah yang digariskan dalam ajaran Islam, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip muamalah dalam Islam, sebagai berikut.
a.         Mubah
b.         Halal
c.         Sesuai dengan aturan syariat dan pemerintah
d.        Azas manfaat
e.         Azas kerelaan
f.          Niat
g.         Azas tolong menolong.[1]
Islam sebagai agama yang sempurna yang tidak hanya berbicara pada aspek dunia saja, tetapi juga mengkaji aspek untuk kehidupan akhirat. Islam memberikan metode dalam pengelolaan keuangan syariah yang nantinya tidak tergolong kepada riba yang sudah jelas hukumnya haram di dalam Islam. Untuk itu, Islam menerapakan metode mudharabah.[2] Mudharabah adalah suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, satu pihak memberikan modal yang dibutuhkan oleh pihak lain untuk diproduktifkan, kemudian laba yang diperoleh dibagi sesuai kesepakatan. Untuk mengembangkan jaringan keuangan syariah, maka diperlukan rencana yang nantinya akan membangun jaringan keuangan syariah yang lebih kompeten dan terukur.
Selanjutnya akan dibahas tentang perencanaan-perencanaan dalam mengolalah keuangan.
Financial planning is broadly defined as a process of determining an individual’s financial goals, financial priorities, and after considering his resources, risk profile and current lifestyle, to detail a balanced and realistic plan to meet those goals. The individual’s goals are used as guideposts to map a course of action on ‘what needs to be done’ to reach those goals.”
Artinya, perencanaan keuangan selain proses penentuan tujuan keuangan dan prioritas keuangan, juga mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki, profil risiko dan gaya hidup saat ini. Agar rencana dibuat secara realistis dan seimbang untuk mencapai sasaran tersebut. Rencana inilah yang digunakan sebagai panduan dan memetakan suatu tindakan bagaimana dan apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut.
Contoh kecil dari kegiatan financial planning adalah mengatur dan mengendalikan pengeluaran bulanan, merencanakan persiapan pendidikan anak, persiapan untuk pergi haji, persiapan pensiun, melindungi keuangan keluarga dengan asuransi, memilih alternatif investasi yang baik untuk mengembangkan kekayaan.
Jadi perencanaan keuangan bukan saja mengurusi masalah sang ayah dan ibu yang dipusingkan dengan tagihan cicilan kredit dan berbagai fasilitas hidup yang terasa menjerat keuangan keluarganya, sehingga penghasilan yang didapatkan tiap bulannya seolah tak menunjukkan penampakan pada kemakmuran keluarga. Padahal setiap tahun penghasilan tersebut selalu mengalami kenaikan. Ada saja kebutuhan keuangan keluarga yang tidak diduga muncul dan harus segera dicarikan jalan keluarnya. Setiap selesai utang yang satu, datang lagi utang lainnya, atau setelah selesai tertutupi keuangan suatu kebutuhan, muncul kebutuhan baru. Tak heran bila akhirnya persiapan sekolah anakpun tak sempat terpikirkan dengan matang. Akhirnya anakpun terpaksa mendapatkan pendidikan seadanya.
Islam tidak membenci harta, namun mewaspadai keburukan perilaku manusia terhadap harta. Seperti firman Allah Ta’ala dalam Qs. al-Isra: 26-27.

ÏN#uäur #sŒ 4n1öà)ø9$# ¼çm¤)ym tûüÅ3ó¡ÏJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# Ÿwur öÉjt7è? #·ƒÉö7s? ÇËÏÈ   ¨bÎ) tûïÍÉjt6ßJø9$# (#þqçR%x. tbºuq÷zÎ) ÈûüÏÜ»u¤±9$# ( tb%x.ur ß`»sÜø¤±9$# ¾ÏmÎn/tÏ9 #Yqàÿx. ÇËÐÈ  
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.

Diperkuat dengan qs. Al-Furqan: 67.

tûïÏ%©!$#ur !#sŒÎ) (#qà)xÿRr& öNs9 (#qèù̍ó¡ç öNs9ur (#rçŽäIø)tƒ tb%Ÿ2ur šú÷üt/ šÏ9ºsŒ $YB#uqs% ÇÏÐÈ  
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.

Penegasan ini mengisyaratkan bahwa seorang muslim harus pandai mengelola uang (harta) atau cerdas finansial. Dengan demikian secara tegas dapat dikatakan Islam sebagai penggerak perencanaan keuangan. Mengapa? Al-Qur’an yang diturunkan 14 abad yang lalu, dan sudah menegaskan pentingnya merencanakan keuangan agar bisa membelanjakan di tengah-tengah antara keduanya, tidak berlebihan atau boros dan tidak pula kikir.
Mengapa Islam memberikan perhatian utama pada harta (ekonomi)? Imam Tirmidzi meriwayatkan hadits hasan dan sahih yang bersumber dari Ka’ab ibnul ‘Iyadh r.a, bahwa Rasulullah Saw., bersabda, “Sesungguhnya setiap umat memiliki fitnah. Dan fitnah umatku adalah harta.” 
Hal itu tentunya sejalan dengan firman Allah dalam Qs. al-Anfal: 28 dan Qs. at-Taghaabun: 15. QS. al-Baqarah: 155, lebih menegaskan lagi dan berbunyi, “Dan sungguh akan Kami memberikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang bersabar.”
Al-Qur’an telah memberikan peringatan yang tegas tentang harta, dan Rasulullah memberikan kiat praktisnya dalam hadits-hadits shahih, seperti Sahih Muslim nomor 2984 riwayat Abu Dawud dan Nasa’i dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.
Jika dibagi rata setiap pendapatan pada pos-posnya, Insya Allah hak dan kewajiban semua pihak akan tertunaikan. Artinya, pendapatan yang dihasilkan tidak sepenuhnya untuk dikonsumsi, namun harus diproduktifkan sebagai modal kerja dan untuk kepentingan ibadah serta kebutuhan sosial lainnya. Hadist-hadits ini menunjukan bahwa pendapatan yang dimiliki tidak hanya untuk dikonsumsi saja. Untuk itulah diperlukan pemahaman yang baik tentang perencanaan keuangan, agar pemanfaatannya optimal dan mendapat keberkahan serta bertambah.
Manajemen dapat diartikan pula mengolah sumber daya yang ada (potensi) dengan proses perencanaan - pengorganisasian - pengaktualisasian - pengevaluasian (P-O-A-C) atau lebih sederhana dengan perencanaan - pelaksanaan - pengevaluasian (Plan-Do-Check) untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Perencanaan keuangan adalah istilah umum untuk manajemen keuangan pribadi dan keluarga (Personal and Family Financial Planning). Perencanaan sudah dianggap mewakili sebuah proses manajemen, karena langkah awal ini akan memicu proses berikutnya sehingga terbentuk sebuah siklus manajemen. Perencanaan akan melakukan adaptasi sesuai hasil pengevaluasian yang dilakukan.
Untuk mencapai tujuan perencanaan ekonomi dalam Islam, tergantung pada prinsip syirkah (kerja sama) yang telah diakui secara universal. Ini berarti bahwa pelaksanaan perencanaan dilaksanakan melalui partisipasi sektor pemerintah dan swasta atas dasar kemitraan. Ini terlaksana melalui prinsip mudharabah, di mana tenaga kerja dan pemilik modal dapat disatukan sebagai mitra. Dalam sistem perencanaan Islami, kemungkinan rugi sangat kecil karena sebagai hasil kerja sama antara sektor pemerintah dan swasta, maka adanya investasi yang sehat akan mendorong kelancaran arus kemajuan ekonomi menjadi lebih baik.[3]
Pada dasarnya perbuatan muamalat yang ditujukan untuk kebaikan hubungan perekonomian sesama manusia harus mengandung ciri untuk kemaslahatan umum. Oleh karena itu, seharusnya kehadiran sistem syariah dalam transaksi antar individu dan lembaga harus ditempatkan dalam konteks pasar, yaitu karena adanya kebutuhan dan ketersediaan serta dipilih atas dasar pertimbangan rasional dan moral untuk mencapai kehidupan yang lebih sejahtera lahir dan batin. Karena perekonomian syariah dilandasi atas prinsip kesempurnaan kehidupan di antara kebutuhan lahiriah dan rohaniah dalam bertransaksi sesama hamba Allah maupun lembaga yang mereka buat. Maka kerelaan menjadi fundamen dasar setiap transaksi dua pihak atau lebih.
Apabila disimak secara mendalam ajaran tentang ekonomi dalam al-Quran dilandasi oleh suatu sikap bahwa tiada pemisahan antara ekonomi dan keberagamaan seseorang. Mencari nafkah adalah bagian dari ibadah dan tiada pemisahan antara agama dan kehidupan dunia. Pengembangan model ekonomi Islam harus menjadi agenda pengkajian yang terus menerus oleh ekonom dan ulama untuk menemukan prinsip-prinsip ekonomi yang baik demi kebaikan hidup umat manusia.
Fungsi perencanaan pada hakikatnya mendasari pelaksanaan semua fungsi manajerial. Perencanaan mengandung pengertian sebagai suatu proses menentukan sasaran yang ingin dicapai, tindakan yang seharusnya dilaksanakan, bentuk organisasi yang tepat untuk mencapainya dan SDM yang bertanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.
Fungsi perencanaan memiliki empat tujuan penting, yakni:
a.    Mengurangi atau mengimbangi ketidakpastian dan perubahan-perubahan di masa mendatang.
b.    Memusatkan perhatian pada pencapaian sasaran.
c.    Mendapatkan atau menjamin proses pencapaian tujuan terlaksana secara efisien dan efektif.
d.   Memudahkan pengawasan.
Berikut ini adalah beberapa contoh implementasi syariah dalam fungsi perencanaan:
a.    Perencanaan bidang SDM
Permasalahan utama pada bidang SDM adalah pada penetapan standar perekrutan SDM. Implementasi syariah pada bidang ini dapat berupa penetapan syarat profesionalisme yang harus dimiliki oleh seluruh komponen SDM perusahaan. Kriteria profesional menurut syariah adalah harus memenuhi 3 unsur, yaitu kafa’ah (ahli di bidangnya), amanah (dapat dipercaya untuk bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab), dan memiliki etos kerja yang tinggi.
b.    Perencanaan bidang keuangan
Permasalahan utama pada bidang keuangan adalah pada penetapan sumber dana dan alokasi pengeluaran. Implementasi syariah pada bidang ini dapat berupa penetapan syarat kehalalan dana, baik sumber masukan maupun alokasinya.
c.    Perencanaan bidang Operasi/Produksi
Implementasi syariah pada bidang ini dapat berupa penetapan bahan masukan produksi dan proses yang akan dilangsungkan. Dalam dunia pendidikan, misalnya, inputnya adalah SDM muslim dan proses pendidikannya ditetapkan dengan menggunakan kurikulum yang Islami.
d.   Perencanaan bidang Pemasaran
Implementasi syariah pada bidang ini dapat berupa penetapan segmentasi pasar, target dan posisinya. Dalam dunia pendidikan, misalnya, segmen yang dibidik adalah SDM muslim. Target yang ingin dicapai adalah output didik (SDM) yang profesional. Sedangkan posisi yang ditetapkan adalah sebagai lembaga yang memiliki unique position sebagai lembaga pendidikan manajemen syariah.[4]
Ada sembilan lembaga keuangan syariah di Indonesia, yaitu:YARIAH
a.    Bank umum syariah: bank yang kegiatannya memberiakn jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.    Bank Pembiyaan Rakyat Syariah: bank syariah yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak memberikan jasa pada lalu lintas pembayaran.
c.    Unit Usaha Syariah: usaha yang hanya khusus menggunakan sistem syariah berdasarkan UU Perbankan Syariah Indonesia Nomor 21.08
d.   Baitul Mal wat Tamwil (BMT): lembaga keuangan syariah yang menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro.
e.    Asuransi Syariah: pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah, umumnya diasuransikan dengan menggunakan syariah.
f.     Pasar Modal Syariah: merupakan tempat perusahaan menerbitkan surat berharga baik berupa saham maupun obligasi agar memperoleh dana dari investor dengan  sistem syariah
g.    Reksa Dana Syariah: perusahaan sekuritas yang hanya memfasilitasi investor menginventasikan dananya pada surat berharga yang memenuhi kriteria syariah.
h.    Ar Rahnu (Pegadaiaan Syariah): lembaga pegadaian yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.
i.      Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat: yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya.
Sejarah ekonomi syariah di Indonesia, sudah dapat mengembangkan berbagai macam lembaga keuangan syariah yaitu bank syariah; lembaga keuangan mandiri (LKM) syariah, gadai syariah, asuransi syariah, dan koperasi syariah. Dalam rumpun LKM syariah yang non bank telah berkembang tiga model: BMT (Baitul Mal Wa Tamwil) yang menyatukan Baitul Mal dan Baitul Tamwil; BTM (Baitul Tamwil) yang menyempurnakan “Sponsored Financial Institution” dan “sirhkah”. Ketiga model ini telah berkembang dan kebanyakan sudah mengambil bentuk badan hukum koperasi dan hanya sebagian kecil yang tidak terdaftar dalam format perizinan dan pendaftaran institusi keuangan di Indonesia.
Lembaga keuangan syariah sekarang sudah menjadi nama dari institusi keuangan, sehingga secara legal sudah terbuka untuk dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia. Bahkan perusahaan asing. Jika syariah menjadi brand dan orang yang percaya kepada brand menjadikan konsumen fanatik, maka LKM syariah adalah ladang investasi sektor keuangan yang menjanjikan.
Ekonomi syariah sangat cocok untuk bisnis yang mempunyai ketidak pastian yang tinggi dan keterbatasan informasi pasar. Apalagi jika berhasil dibangun keterpaduan antara fungsi jaminan dan usaha yang memiliki resiko. Oleh karena itu, berbagai dukungan untuk mendekatkan UKM dengan perbankan syariah adalah sangat penting dan salah satu strateginya adalah bagimana mampu menjalin keterpaduan sistem keuangan syariah. Hal inilah yang harus dicari jawabannya. Keterpaduan sistem keuangan syariah menjadi unsur penting dalam menjadikan LKM syariah menjadi efektif, memiliki kemaslahatan tinggi terutama dalam kontek globalisasi dan otonomi daerah.
Sistem keuangan syariah juga terdapat pelaku usaha kecil dan menengah, termasuk perbankan. Dengan demikian kerja sama dan keterkaitan antara perbankan syariah skala besar dan bank syariah skala kecil dan menengah harus mendapatkan perhatian. Lebih jauh akan menjadi semakin produktif apabila peran lembaga keuangan syariah non-bank juga mendapat perhatian yang sama. Dari berbagai data yang disajikan oleh BPS, sektor jasa keuangan, persewaan dan jasa perusahaan adalah sektor yang paling produktif dibandingkan sektor lainnya. Bahkan tidak ada perbedaan nilai tambah atau tenaga kerja antara LKM kecil dan besar.[5]
Pengembangan model ekonomi Islam harus menjadi agenda pengkajian yang terus menerus oleh ekonom dan ulama untuk menemukan prinsip-prinsip ekonomi yang baik demi kesejahteraan kehidupan manusia. Pengembangan LKM syariah menjadi penting, tetapi belum menjadi jaminan untuk mewujudkan sistem perekonomian yang Islam. Sistem LKM syariah terpadu yang berbasis daerah otonom akan menjamin kinerja yang efektif dan adil bagi pemberdayaan ekonomi rakyat.








DAFTAR PUSTAKA

Mannan, Abdul, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta; PT Dana Bakti Wakaf, 1997.
Soetrisno, Noer, Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah Meuju Pemberdayaan Ekonomi Umat.
Karebet, M Widjajakusuma, Manajemen Perspektif Syariah, Manajer Divisi Manajemen   Syariah SEM Institute.



[1] Rozalinda, fiqih muamalah dan aplikasinya dalam perbankan syariah, hayfa press, padang, 2005. H 4 – 8

[2] Ibid, h199
[3] Abdul Mannan, teori dan praktek ekonomi Islam,PT Dana Bakti Wakaf, Yogyakarta. 1997, h 372
[4]Muhammad Karebet Widjajakusuma, manajemen perspektif syariah, Manajer Divisi Manajemen Syariah SEM Institute, h 12-13
[5] Noer soetrisno, pengembangan lembaga keuangan syariah meuju pemberdayaan ekonomi umat, h 4

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporan PDL KOTAKU

JENIS-JENIS KEGIATAN DAKWAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ISLAM

sosial dan budaya masyarakat Islam